Polres Pamekasan Berhasil Meringkus Kasus Curanmor di TKP Yang Berbeda

- 13 Mei 2020, 12:15 WIB
Curanmor Pamekasan
Curanmor Pamekasan /

TKP depan halaman rumah Yahya Dusun Dungendek ,Desa Tlonto raja ,Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti diamankan Yamaha Jupiter nopol M 6113 AD warna biru dan 3 handpone. Merk Realme C1, Samsung J3,Samsung Duos kecil.

Pasal yang disangkakan untuk tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3, 4e Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ke Tiga, tanggal 18 Maret 2020, menangkap tersangka Lutfi (33) warga Dusun Aresan, Desa Bajur, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan Halili status DPO.

Pelapor Ahmad Mudakkir (49)Warga Dusun Klampok, Desa CenLecen, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan.

TKP Dusun Klampok, Desa cenlecen, Kecamatan Pakong,Kabupaten Pamekasan.

Barang bukti disita 1 unit Sepeda motor Merk Viva x 100 warna hitam nopol M 6752 C Tahun 2005.

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Pasal 363 ayat 1 ke 3 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Ke Empat Tanggal 11 Mei 2020, menangkap tersangka Syawal Hidayat Alias Yayan (29) warga jalan wilis, kelurahan Rong Tengah, Kec/Kabupaten sampang.

Korban khabibah Junaistian (25) Dusun Jatisari , kelurahan Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang.

Halaman:

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x