“Namun saat diperiksa, pelaku mengaku melakukan aksinya hanya sekali,” ujar Arman.
Kini, kedua pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan perdagangan anak.
Mereka diancam Pasal 83 Jo Pasal 76F atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan.***