Pemuda Desa Bakalan Kabupaten Kediri Tega Cabuli Anak Bawah Umur

- 30 Mei 2020, 23:20 WIB
/

Pelaku harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya, dan akan menjerat pelaku Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x