Demi Mencicil Hutang, Dua Bersaudara Di Probolinggo 6 Kali Curi Burung Langka

- 8 Juni 2020, 23:19 WIB
/

Saat rilis kedua tersangka mengaku burung milik Totok laku Rp.2,2 juta. Dan hasil penjualan diakui untuk bayar hutang.

Baca Juga: Bupati Salwa Apresiasi Partai Golkar Membantu APD untuk Medis

” Disaat sulit Pandemi Corona saya harus membayar hutang ke bank. Setiap mencuri uangnya buat bayar hutang. Sudah enam kali kami mencuri burung”, aku Ilyas Royan setelah ditangkap polisi.

Akibat perbuatanya keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah