Polisi Temukan 165 Kayu Jati Perhutani yang Ditimbun Pencuri

- 19 Juni 2020, 08:30 WIB
Petugas keamanan grebeg penimbunan kayu illegal. ft. Ist
Petugas keamanan grebeg penimbunan kayu illegal. ft. Ist /

KABAR BESUKI - Patroli gabungan kepolisian dan Perhutani, menemukan 165 batang kayu jati illegal, diduga hasil pembalakan liar di lahan RPH Karangharjo, BKPH Genteng, KPH Banyuwangi Selatan, pada hari, Kamis (18/6).

“Temuan kayu ilegal tersebut hasil dari operasi gabungan Perhutani dan Polsek Siliragung ditemukan dalam lingkungan rumah penduduk pinggir hutan di Dusun Sumberurip, Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung,” kata Kapolsek Siliragung, AKP Sumono melalui Kanit Reskrim Ipda Sutomo.

Baca Juga: Pasien Positif Covid19 di Banyuwangi Bertambah 3 Orang, Total 23 Kasus

Barang bukti pembalakan liar, kata Ipda Sutomo, telah diamanakan petugas.

“Sudah kami amankan temuan kayu itu. Pelaku kabur dan meninggalkan kayu tersebut di rumah kosong. Untuk selanjutnya polisi masih melakukan pengembangan kasus pencurian kayu itu,” jelasnya.

Kawasan ditemukan kayu jati, menurut petugas rawan kejadian pencurian kayu hutan milik Perhutani. Khusunya wilayah Kecamatan Siliragung.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

x