Tujuannya agar nasabah yang bertransaksi seakan akan kartunya tertelan, otomatis korban kebingungan dan tersangka akan datang dan pura pura memberikan bantuan.“Pelaku membantu korban dengan cara meminta untuk memasukkan Pin agar kartu ATM bisa digunakan. Kemudian pelaku mencatat dan mengirimkan nomor pin korban ke rekanya yang sejak lama menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan.
Baca Juga: Destinasi Pulau Merah dan Pantai Mustika Dibuka Mulai 27 Juni 2020
Setelah nasabah memasukkan pin, dan ternyata kartu ATM tidak keluar maka oleh pelaku, korban diminta untuk segera melaporkan kepada pihak bank.
“Usai korban meninggalkan lokasj, pelaku kemudian masuk lagi kedalam mesin ATM untuk mengambil kartu milik korban, dengan cara mencongkel dari mulut ATM dengan gergaji besi untuk mengambilnya,” terangnya.
Berhasil mendapatkan kartu ATM milik korbannya, kata kasat Reskrim, pelaku kemudian menguras isi atm korban dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku.
Dari tangga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah uang hasil kejahatan, buku tabungan dan kartu ATM serta gergaji besi untuk mencongkel. Selain itu juga disita sebuah mobil untuk oprasional kejahatan mereka.
“Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
“ungkapnya.***