Satreskim Polres Magetan Berhasil Bekuk Pembobol ATM Asal Jawa Tengah

- 28 Juni 2020, 06:53 WIB
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Ryan Wira Raja Pratama /

KABAR BESUKI - Jajaran Satreskrim Polres Magetan berhasil membekuk kawanan pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri atau ATM, Sabtu (27/6/2020). Salah satu dari tiga pelaku masih berstatus mahasiswi asal Kendal Jawa Tenggah.

Dari keterangan press rilis Polres Magetan, bahwa peristiwa pengungkapan pembobolan ATM ini bermula, dari laporan pihak Bank Jatim. Ada nasabah yang merasa kehilangan saldo pada tabunganya, saat melakukan penarikan di ATM kemudian kartu ATMnya tertelan.

Setelah dilakukan pengecekan di mesin ATM oleh pihak bank, ternyata tidak diketemukan kartu ATM didalamnya. Saat Dilakukan pengecekan, justru saldonya malah berkurang dan berpindah pindah ke rekening orang lain.

Baca Juga: Gubernur Jatim Khofifah Paparkan Action Plan Pengendalian Covid-19

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi saksi termasuk rekaman CCTV pada mesin ATM, dan di dapati ada identitas yang diduga pembobol uang nasabah.Mereka berpura pura memberikan bantuan pada nasabah yang kesulitan memasukkan kartu ke mesin ATM, namun justru berniat ingin mengambil uang nasabah.

Satreskrim Magetan mendapatkan bahwa pelaku berada di Jawa Tenggah, selajutnya dilakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga pelaku bisa di amankan dalam pejalanan di Kabupaten Karanganyar Jawa Tenggah.”Kata Kasat Reskrim Magetan Ryan Wira Raja Pratama.

Tambah lagi, Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama, menjelaskan identitas tiga orang pelaku pembobol mesin ATM adalah, Jumadi (43), warga Montongsari, Weleri. M. Sunandar (40), warga Tambakrejo Patebon. Ketiga, Diah Rosita Isnaini (22), berstatus mahasiswi asal Karangmulyo Pengandon.

“Ketiganya merupakan warga Kabupaten Kendal Jawa Tenggah,” terangnya.

Modus tersangka, salah satu dari pelaku ini memodifikasi kartu ATM dengan menempatkan korek api kayu pada ATM. Pelaku kemudian memasukkan kedalam mesin, sehingga batang korek tertinggal.

Tujuannya agar nasabah yang bertransaksi seakan akan kartunya tertelan, otomatis korban kebingungan dan tersangka akan datang dan pura pura memberikan bantuan.“Pelaku membantu korban dengan cara meminta untuk memasukkan Pin agar kartu ATM bisa digunakan. Kemudian pelaku mencatat dan mengirimkan nomor pin korban ke rekanya yang sejak lama menunggu di mobil sambil mengawasi keadaan.

Baca Juga: Destinasi Pulau Merah dan Pantai Mustika Dibuka Mulai 27 Juni 2020

Setelah nasabah memasukkan pin, dan ternyata kartu ATM tidak keluar maka oleh pelaku, korban diminta untuk segera melaporkan kepada pihak bank.

“Usai korban meninggalkan lokasj, pelaku kemudian masuk lagi kedalam mesin ATM untuk mengambil kartu milik korban, dengan cara mencongkel dari mulut ATM dengan gergaji besi untuk mengambilnya,” terangnya.

Berhasil mendapatkan kartu ATM milik korbannya, kata kasat Reskrim, pelaku kemudian menguras isi atm korban dengan cara mentransfer ke rekening milik pelaku.

Dari tangga pelaku polisi berhasil menyita sejumlah uang hasil kejahatan, buku tabungan dan kartu ATM serta gergaji besi untuk mencongkel. Selain itu juga disita sebuah mobil untuk oprasional kejahatan mereka.

“Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut Polisi menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun penjara.
“ungkapnya.***

Editor: Choiri Kurnianto


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah