KABAR BESUKI - Patut diacungi jempol, Satuan Reskrim Narkoba (Satreskoba) Polresta Banyuwangi mengungkap sekaligus 30 kasus narkoba hanya dalam kurun waktu kurang dua bulan.
Tidak tanggung-tanggung, barang bukti lumayan besar. Antara lain sabu 67,86 gram setera 93 paket sabu, obat daftar G sebanyak 24.410 butir trilhexypenidyl, 1.902 butir pil tramadol serta beberapa bukti lainnya.
Rinciannya, sejak 1 Juni hingga 13 Juli 2020, di ungkap 27 kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 3 kasus untuk penyalagunaan obat daftar G.
Baca Juga: Suami Siri Bocah Umur 12 Tahun Akhirnya Ditahan Penyidik PPA Polresta Banyuwangi
Hal disampaikan Wakapolresta Banyuwangi, AKBP. Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (15/07/2020) di Mapolresta Banyuwangi.
“ Dari pengungkapan kasus narkoba ini kita menetapkan 36 orang sebagai tersangka, yang terdiri dari 34 laki-laki dan 2 perempuan, “ ucap AKBP. Kusumo Wahyu Bintoro kepada Awak Media.
Selanjutnya modus-modus yang biasa digunakan adalah sistem ranjau dan droping. Barang-barang terlarang ini dipesan kemudian diletakkan pada suatu tempat dan yang mengambil barang tersebut yang berhasil diamankan.
“ Untuk mengembangkan kasus ini, pihaknya akan melakukan pendalaman dan pengembangan kepada tersangka untuk mendeteksi serta membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar,“ ungkap AKBP. Kusumo Wahyu Bintoro.