KABAR BESUKI - Kasus yang baru-baru viral ini yaitu seorang pria paruh baya menikahi bocah kelas 6 Sekolah Dasar (SD) yang masih berumur 12 tahun di Kecamatan Siliragung Banyuwangi.
Sejak menerima limpahan laporan dari SPKT (Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek Siliragung, Sabtu (11/7) lalu. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banyuwangi kerja cepat memeriksa 4 saksi.
Diantara, pelapor inisial S (ayah kandung korban), perangkat desa di Kecamatan Siliragung, ibu angkatnya dan NW (tersangka).
Baca Juga: Heboh, Seorang Ibu Angkat di Banyuwangi Menikahkan Bocah Bawah Umur dengan Pria Paruh Baya
Kasat Reskrim Kasatreskrim Polresta Banyuwangi M Solikin Fery kepada wartawan, Selasa, setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi kasus pernikahan dini yang dialami lulusan Sekolah Dasar (SD) berusia 12 tahun warga Kecamatan Siliragung.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi akhirnya NW mempelai pria sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“ Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NW kita tahandi ruang tahanan Polresta Banyuwangi,“ ucap AKP. M.Solikin Fery, Selasa (15/07/2020).
Atas perbuatannya itu, NW dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.