Pasutri Spesialis Curanmor Asal Kebaman Banyuwangi Berhasil Dibekuk Polisi

- 29 Juli 2020, 18:58 WIB
Press rilis penangkapan curanmor suami istri.
Press rilis penangkapan curanmor suami istri. /

Tersangka AR mencari pondok yang berada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sembari menunggu datangnya malam. Saat tengah malam, tersangka berjalan kaki menuju rumah target sasaran.

“Tersangka melompat pagar dan membuka kunci gembok pagar menggunakan kunci T,” ucap Arman.

Baca Juga: Demi Prestasi Timnas, Iwan Bule Terjun Langsung Jadi Manajer Timnas U-19 di Piala Dunia

Tersangka langsung membobol motor korbannya menggunakan kunci T. Setelah berhasil, tersangka mengeluarkan motor hasil curian dari pagar rumah korban dan langsung membawanya kabur.

Hasil curian motor tersebut, tersangka langsung membawanya ke Lumajang untuk dijual ke seorang penadah berinisial T, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

“Untuk jenis Scopy dihargai Rp. 3.500.000, untuk Vario dihargai Rp. 3.000.000, dan Honda Beat dihargai Rp. 2.500.000,” sebutnya.

Arman mengungkapkan, selain berhasil menangkan kedua tersangka, polisi juga berhasil mengamankan belasan barang bukti. Diantaranya, 5 unit sepeda motor Honda berbagai merek, 3 rumah anak kunci T, 6 anak kunci T (2 bentuk persegi dan 4 berbentuk pipih), 1 unit Senter kodok (Kepala) dan 2 buah gagang kunci Honda bermagnet.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasutri ini harus mendekam di jeruji sel tahanan. Keduanya dijerat  Pasal 363 Ayat 1 ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Jo 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. ***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini