Polisi Amankan Pencurian Jeruk 120 Kg di Sambimulyo, Pelaku Janji Tidak Mencuri Lagi

- 12 Agustus 2020, 08:39 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /

Langkah bijak, Polsek Bangorejo koordinasi dengan Pengadilan Negeri Banyuwangi terkait prose sidang tipiring laksanakan periksa guna buat BAP cepat/BP tipiring karena kerugian di bawah 2.500.000.

Proses sidik cepat untuk sidang tipiring, Selasa, 11 Agustus 2020, dari pihak korban mencabut laporan ke Mapolsek Bangorejo.

“Jadi tersangka pagi tadi sudah keluar dari tahanan Mapolsek Bangorejo,” pungkasnya.***(Jaenudin)

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini