Polisi Amankan Pencurian Jeruk 120 Kg di Sambimulyo, Pelaku Janji Tidak Mencuri Lagi

- 12 Agustus 2020, 08:39 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI /

KABAR BESUKI - Seorang pria diduga pelaku pencurian buah jeruk di kebun warga warga, Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi berhasil diamankan Reskrim Polsek Bangorejo Selasa 11 Agustus 2020.

Kapolsek Bangorejo, AKP Mujiono, menjelaskan untuk memberi efek jera, pelapor KS (40) pemilik kebun jeruk melaporkan terlapor EP (38) warga Dusun Kedungrejo, Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Barang bukti diamankan polisi, 120 kg buah jeruk dalam 3 kain karung.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 12 Agustus 2020: Sagitarius Akan Bertemu Orang Tepat dan Cancer Jangan Boros!

“Kejadian malam hari, 23.30 WIB, pada hari Minggu, 9 Agustus 2020. Anggota Reskrim menerima laporan dari korban,” kata AKP Mujiono, Selasa (11/8).

Barang bukti jeruk
Barang bukti jeruk

Pelaku yang berinisal EP, sempat di bawa warga di Kantor Balai Desa setempat. Tersangka pun mengakui perbuatannya dan menyesali.

“Dia mengakui mencuri buah jeruk sebanyak itu (120 kg),” jelas AKP Mujiono.

Ketika itu, tersangka di bawa ke Mapolsek Bangorejo untuk proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal 364 KUHP.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Cairkan Dana JPS Jatim ke 1830 Warga Terdampak COVID-19

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x