Petugas Perhutani Lumajang Tangkap 1 Orang Pelaku Illegal Logging di Hutan Senduro

- 23 Agustus 2020, 13:23 WIB
Petugas olah TKP illegal logging di Hutan Senduro
Petugas olah TKP illegal logging di Hutan Senduro /

KABAR BESUKI - Petugas Perhutani Senduro kembali tangkap pelaku illegal Logging di petak 12.F wilayah tanaman Damar tahun 1977 masuk Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.

Kawanan pelaku illegal logging, ada empat orang, yakni Kuswanto (39) Seneto (45), Satiyo (45) dan Imam (35), kesemuanya warga Dusun Mlambing, Desa Burno, Kecamatan Senduro.

Satu orang pelakuk illegal logging yang diamankan bernama Kuswanto. Kini sudah diamankan Polsek Senduro. Sedangkan tiga pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: TNI Gelar Inservice Training di Perairan Riau, Dua KRI Diturunkan

Kerugian Perhutani yang ditimbulkan akibat illegal logging kurang lebih mencapai Rp. 62.082.588.

Menanggapi kasus illegal logging, Asper RPH/BKPH Senduro Lesmana mengatakan, tertangkapnya 4 orang pelaku ini berawal dari informasi warga.

Mendapat laporan, petugas Perhutani Senduro melakukan penyelidikan. Setelah di cek, dilokasi ditemukan 21 tunggak pohon Damaran dan satu tunggak pohon mahoni bekas pencurian.

Baca Juga: Wagub Jawa Timur Emil Dardak Berangkatkan Gowes Sepeda Gotri Ala Gotri Nogosari 2020

Temuan ada kasus illegal logging, ditindak lanjuti. Tim keamanan gabungan Perhutani, Koramil dan Polsek Senduro menyisir jejak pelaku illegal logging.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

x