Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian oleh tim Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah rekannya jalan Panti Ajar.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 skj. 20.30 Wib Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut berhasil menangkap tersangka saat berkendara dengan temannya di jalan Jendral Sudirman,” terangnya.
Baca Juga: Resmi, Partai Hanura Terbitkan Rekom Pasangan Ipuk-Sugirah di Pilkada Banyuwangi 2020
Catatan kepolisian, ternyata tersangka warga Jalan Pangku Raya, Kecamatan Teweh Tengah adalah seorang resedivis baru keluar dalam kasus sama pada Februari 2020 lalu. “Pelaku mengakui pebuatannya telah melakukan Pencurian barang korban,” kata Situmeang.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di Polres barut dan di jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.***
(Anang Fauzi/KabarRakyat.id)