Belum Kapok, Residivis Kambuhan di Barito Utara Curi 1 Buah HP dan Uang Rp 500 Ribu

- 26 Agustus 2020, 22:57 WIB
tersangka pencurian di Barito Utara
tersangka pencurian di Barito Utara /

KABAR BESUKI - Salah satu warga Barak jalan Negara KM.03 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kab. Barito Utara menjadi korban pencurian.

Korban pencurian tersebut bernama Devi S yang menjadi korban pencurian pada Rabu (23/08/2020).

Pasalnya, pelaku dugaan pencurian HP dan uang tunai, Sahroni alias Gragap saat bertamu di rumah korban berhasil ditangka tim dari Polres Barito Utara, Rabu (23/8).

Baca Juga: Guru Honorer Tak Masuk Daftar Bantuan Rp600 Ribu, Ini Komentar Anggota DPR RI

Penjelasan, Kasatreskrim Polres Barut AKP Kristanto Situmeang mewakili Kapolres Barut AKBP Dodo Hendro Kusuma, Selasa (26/08), menyampaikan, awal pelaku bertamu ke rumah korban.

Beberapa waktu kemudian, korban Devi S pamit kebelakang hendak ke toilet. Usainya, ternyata pelaku sudah pergi tanpa pamit dan diduga membawa handpone dan uang tunai Rp. 500 ribu.

“Barang berharga berupa handpone Merk Vivo Y15 warna burgundy red dan didalam pelindung hp ada uang kurang lebih Rp. 500.000 hilang,” jelas AKP Kristanto Situmeang.

Baca Juga: Polsek Pesanggaran Tengahi Polemik Antara Penambang Tanpa Ijin dan LMDH Perhutani Banyuwangi

Laporan korban, langsung ditindaklanjuti penyelidikan melibatkan Resmob Satreskrim Polres Barito Utara. Total kerugian korban mencapai Rp. 3 juta.

Setelah dilakukan pencarian dan pengintaian oleh tim Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah rekannya jalan Panti Ajar.

“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 skj. 20.30 Wib Unit Buser, Unit Eksus dan Satintelkam Polres Barut berhasil menangkap tersangka saat berkendara dengan temannya di jalan Jendral Sudirman,” terangnya.

Baca Juga: Resmi, Partai Hanura Terbitkan Rekom Pasangan Ipuk-Sugirah di Pilkada Banyuwangi 2020

Catatan kepolisian, ternyata tersangka warga Jalan Pangku Raya, Kecamatan Teweh Tengah adalah seorang resedivis baru keluar dalam kasus sama pada Februari 2020 lalu. “Pelaku mengakui pebuatannya telah melakukan Pencurian barang korban,” kata Situmeang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pelaku sudah diamankan di Polres barut dan di jerat dengan Pasal 363 Jo 362 KUH Pidana.***

(Anang Fauzi/KabarRakyat.id)

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini