Siswi di Rogojampi Banyuwangi Jadi Korban Pencabulan Usai DIpaksa Pesta Miras

- 28 Agustus 2020, 07:28 WIB
/

KABAR BESUKI - Dipaksa pesta miras bersama, seorang siswi inisial VA (16) menjadi korban pencabulan yang terjadi di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Pelakunya adalah teman laki-lakinya inisial DN (21) asal Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Pencabulan yang dialami VAI itu terjadi pada 11 Agustus 2020. Kejadian tersebut berawal dari tersangka bersama teman-temanya mengajak korban ke sebuah hotel di Rogojampi untuk melakukan pesta miras.

Baca Juga: Bikin Terkejut, Jungkook BTS Hampir Menggunakan Nama Aneh Sebelum Debut Perdananya

Melihat kondisi korban yang tak berdaya karena mabuk berat, tersangka mendekati korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya.

Setelah itu, korban dan tersangka menginap di kamar hotel dan keesokan paginya tersangka mengantar korban pulang.

Setiba dirumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Setelahnya tersangka berhasil ditangkap untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Honda Luncurkan Motor Super Sport CBR 250RR Special Edition

Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari mulai tersangka mengajak korbannya ke sebuah hotel hingga melakukan pesta miras.

“Korban diajak ke hotel dan diajak pesta miras. Setelah mabuk, korban disetubuhi,” ungkap Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Tak hanya itu, lanjut Arman, pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengatigan, Rogojampi.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkas Arman.***

Seorang siswi inisial VA (16) menjadi korban tindak pornografi usai dipaksa ikut pesta miras di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Pelakunya adalah teman laki-lakinya inisial DN (21) asal Desa Lemahbang Dewo, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi.

Baca Juga: Pelaku Seni Tak Dapat Berkarya di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bakal Siapkan Pola Baru

Pencabulan yang dialami VAI itu terjadi pada 11 Agustus 2020. Kejadian tersebut berawal dari tersangka bersama teman-temanya mengajak korban ke sebuah hotel di Rogojampi untuk melakukan pesta miras.

Melihat kondisi korban yang tak berdaya karena mabuk berat, tersangka mendekati korban dan mulai melancarkan aksi bejatnya.

Setelah itu, korban dan tersangka menginap di kamar hotel dan keesokan paginya tersangka mengantar korban pulang.

Setiba dirumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melapor ke polisi.

Setelahnya tersangka berhasil ditangkap untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Dari mulai tersangka mengajak korbannya ke sebuah hotel hingga melakukan pesta miras.

Baca Juga: Pelaku Seni Tak Dapat Berkarya di Masa Pandemi, Pemkot Surabaya Bakal Siapkan Pola Baru

“Korban diajak ke hotel dan diajak pesta miras. Setelah mabuk, korban disetubuhi,” ungkap Arman saat menggelar pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Rabu (26/8/2020) kemarin.

Tak hanya itu, lanjut Arman, pelaku juga mengakui jika sebelumnya telah meniduri korban pada bulan Juli 2020 lalu di sebuah kamar kos di Desa Pengatigan, Rogojampi.

Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2), 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Atau denda sebesar 5 miliar rupiah,” pungkas Arman.***

Editor: Surya Eka Aditama


Tags

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah