Agus menambahkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan memberatkan dalam putusan ini. Yakni, korban merupakan mantan istri terdakwa, dan terdakwa tidak mengakui secara terus terang perbuatannya.
Mengenai sikapnya terhadap putusan Majelis Hakim tersebut, Agus mengaku masih belum mengambil keputusan apakah menerima ataukah melakukan banding atas putusan tersebut. “Kami masih fikir-fikir selama seminggu untuk menentukan sikap,” pungkasnya.***