Sanksi 14 Tahun Penjara, Hendrik Tibboel Terbukti Membunuh Mantan Istri Asal Panderejo Banyuwangi

- 30 September 2020, 07:45 WIB
Gambar Ilustrasi
Gambar Ilustrasi /

KABAR BESUKI - Warga negara Belanda, Hendrik Tibboel (56) telah melalui 17 kali persidangan dan resmi dihukum 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Diberitakan sebelumnya, Hendrik terlibat kasus pembunuhan di Banyuwangi.

Digelar secara online, Selasa (29/9/2020), hasil sidang putusan tersebut terdakwa dinyatakan terbukti bersalah lantaran telah menghabisi mantan istrinya, Nur H (42) tahun, warga Jl. Citarum, Kelurahan Panderejo, Banyuwangi pada Senin dini hari, 23 Desember 2019 lalu.

Hendrik membunuh korban dengan menjerat leher korban menggunakan kabel yang ada di rumah terdakwa yang berlokasi di Lingkungan/Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Rabu, 30 September 2020: Prediksi Hari Ini Tentang Asmara

Putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim sedikit lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Agus Suhairi. Dalam surat tuntutannya Agus Suhairi menuntut Tibboel dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

“Putusannya 14 tahun penjara, tuntutan kami 15 tahun,” ujar Agus Suhairi kepada wartawan.

Agus menyebut, putusan ini didasarkan pada dakwaan kedua. Di mana, terdakwa Tibboel dianggap telah melakukan pembunuhan terhadap mantan istrinya sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. “Karena pembunuhan itu dilakukan spontanitas,” jelasnya.

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkini

x