Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan kasus masing-masing. Salah satunya UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan UU kesehatan Nomor 36 tahun 2009.
Saat ini para tersangka telah diamankan didalam sel tahanan Polresta Banyuwangi. ***