Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Atta Halilintar, Ernest: Mending Korupsi, Hukuman Enteng

18 September 2021, 18:30 WIB
Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Atta Halilintar, Ernest: Mending Korupsi, Hukuman Enteng /Instagram/@ernestprakasa

KABAR BESUKI -  Seorang Youtuber bernama Savas Fresh baru-baru ini diciduk oleh pihak kepolisian usai dilaporkan oleh Atta Halilintar.

Youtuber Savas Fresh diduga telah memfitnah dan mencemarkan nama baik Atta Halilintar dan keluarga saat membuat konten menagih hutang.

Tak hanya itu saja, Savas Fresh bahkan diduga telah melakukan pengancaman kepada Aurel Hermansyah sehingga membuat Atta Halilintar murka dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.

Pihak kepolisian Metro Jakarta Selatan juga telah menangkap Savas dan telah menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Baca Juga: Krisdayanti Bongkar Gaji Anggota DPR, Rocky Gerung: Dia Punya Moral Standing yang Kuat

“Ya yang dilaporkan itu pencemaran nama baik, fitnah dan sebagainya, terutama dilakukan di ranah ITE yang disampaikan melalui media sosial seperti IG, Youtube maupun TikTok,” jelas Kombes Pol Azis Andriansyah seperti dikutip Kabar Besuki dari Instagram @lambeturah_official.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidikan hingga penangkapan, pihak kepolisian telah menetapkan Savas sebagai tersangka.

Atas perbuatannya itu, Savas kini dijerat dengan pasal 45 dan 51 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Ancaman 6 tahun penjara yang harus diterima Savas atas kasus pencemaran nama baik ini ternyata juga menarik perhatian Ernest Prakasa.

Komika yang juga merupakan sutradara Ernest Prakasa ikut memberikan komentar mengenai ancaman hukuman 6 tahun yang akan diterima oleh Savas.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Masih Belum Terungkap, Netizen Beranggapan Pelaku Pakai Ilmu Hitam

Melalui cuitannya di Twitter,  Ernest Prakasa berharap agar ancaman hukuman 6 tahun penjara ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang agar tidak mudah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ernest Prakasa juga mengatakan bahwa tindakan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik itu justru bisa membuat seseorang menerima hukuman berat

“Semoga ybs belajar, jangan lah menyebarkan fitnah, hukumannya berat,” tulis Ernest Prakasa melalui cuitannya di Twitter pada 18 September 2021.

Lebih lanjut, Ernest Prakasa  juga memberikan sebuah saran nyeleneh sekaligus bisa jadi sebuah sindiran terhadap hukum yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Surati Kapolri Perjuangkan Tanah Warga yang Dikuasai Citraland, Rocky Gerung: Contoh Bagus

“Jauh lebih nikmat korupsi, menang banyak, hukumannya enteng,” ujar Ernest Prakasa.

Ucapan Ernest Prakasa tersebut tentu bisa menjadi sebuah sindiran tajam terhadap para penegak hukum di Indonesia. Pasalnya, tersangka kasus pencemaran nama baik bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk para maling uang rakyat yang melakukan korupsi justru banyak mendapatkan remisi dan potongan penahanan. Padahal kejahatannya lebih besar dan sangat merugikan negara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambeturah_official

Tags

Terkini

Terpopuler