Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara

25 Oktober 2021, 18:22 WIB
Salahi Aturan Soal Pelat Mobil, Rachel Vennya Terancam Hukuman 2 Bulan Penjara /@rachelvennya/Instagram

KABAR BESUKI  - Belum selesai kasus kabur karantina, Selebgram Rachel Vennya kini dihadapkan dengan kasus baru yakni dugaan penyalahgunaan pelat mobil.

Seperti diketahui, saat melakukan pemeriksaan polisi terkait kasus kabur karantina, Rachel Vennya mendatangi Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Alphard hitam dengan pelat RFS.

Pelat mobil RFS yang dipakai oleh Rachel Vennya itu diduga adalah pelat mobil milik pejabat negara dan bukan milik masyarakat umum.

Oleh sebab itu, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memeriksa Rachel Vennya terkait penggunaan mobil bernopol RFS.

Baca Juga: Pihak Keluarga Tuti dan Yosef Bakal Gelar Pertemuan Rahasia, Indra Zainal: Tak Gunakan Pengacara Urusan Ini

Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan bahwa Rachel Vennya sebenarnya melakukan pemeriksaan pada hari ini 25 Oktober 2021, namun Rachel Vennya berhalangan hadir dan pemeriksaan ditunda esok pada 26 Oktober 2021.

“RV itu kita jadwalkan untuk klarifikasi itu jam 10, tapi yang bersangkutan masih ada kegiatan, maka dia tidak bisa datang,” kata Kombes Pol Sambodo seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube Star Story pada 25 Oktober 2021.

Kombes Pol Sambodo menjelaskan bahwa Rachel Vennya nantinya akan diperiksa terkait kepemilikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) RFS yang dipakainya.

Baca Juga: Kasus Subang, Danu Disuruh Yoris untuk Memperhatikan TKP, Seorang YouTuber Mengulas Ini

Pasalnya, setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, pelat mobil B 139 RFS milik Rachel Vennya itu seharusnya berwarna putih, akan tetapi mobil yang berpelat nomor tersebut justru berwarna hitam.

Karena inilah pihak kepolisian juga meminta Rachel Vennya untuk membawa mobil Alphard miliknya dengan nomor polisi B 139 RFS saat pemeriksaan.

“Data yang ada di kita seharusnya Alphard warna putih, namun pada malam itu yang bersangkutan menggunakan Alphard warna hitam,”  kata Sambodo.

Baca Juga: Mayat Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk di Kebun Tebu Glenmore, Videonya Viral di Medsos

Hal tersebut dilakukan guna menentukan mengenai pelanggaran pasal 280 juncto pasal 68 terkait Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Sambodo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Rachel Vennya hanya seputar nomor kendaraan B 139 RFS yang terpasang pada mobil Alphard berwarna hitam.

“Kita lihat nanti seperti apa, apa memang kendaraan sudah berganti warna tapi belum ganti STNK, atau nopol ditempelkan di kendaraan lain yang tidak sesuai penggunaannya,” jelasnya.

Jika terbukti bahwa Rachel Vennya menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, pihak kepolisian menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan saksi.

Baca Juga: Digugat Warga, Anies Baswedan dan Tito Karnavian Sampai Diseret ke Pengadilan Gara-gara Kasus Ini

Sambodo mengatakan bahwa Rachel Vennya bisa terkena denda tilang dengan ancaman 2 bulan penjara atau denda sebesar Rp500 ribu.

“Nanti kita lihat apakah dia melanggar pasal 280 kaitannya dengan TNKB atau dia melanggar pasal 288, makanya nanti yang bersangkutan diminta datang dengan menggunakan kendaraan yang digunakan saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Sambodo.

“Hanya tilang denda Rp500 ribu atau kurungan 2 bulan,” pungkasnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Star Story

Tags

Terkini

Terpopuler