Dapat Remisi Lebaran, Ridho Rhoma Bersyukur Bebas dari Penjara Saat Hari Raya Idul Fitri: Alhamdulillah

3 Mei 2022, 10:38 WIB
ridho rhoma bersyukur bebas saat lebaran/tangkapan layar youtube kh infotainment /

KABAR BESUKI – Penyanyi Dangdut Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang saat Hari Raya Idul Fitri 2022.

Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman selama 16 bulan terkait kasus narkoba.

Kepala Lapas kelas I Cipinang, Tony Nainggolan mengatakan bahwa Ridho Rhoma mendapat remisi Idul Fitri selama satu bulan. Menurut Tony, Ridho Rhoma seharusnya keluar dari penjara pada tanggal 5 Mei 2022.

“Setelah remisi yang tadinya tanggal 5 Mei 2022, setelah SK remisi turun kita usulkan perubahan dan ternyata hari ini langsung dieksekusi untuk bebas bersyarat,” kata Tony Nainggolan seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube KH Infotainment pada 3 Mei 2022.

Mendapat remisi di hari lebaran, Ridho Rhoma mengaku bersyukur bisa bebas saat Hari Raya Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Puncak Tertinggi Pergerakan Angkutan Umum Arus Mudik Tahun 2022 Terjadi H-2 Lebaran

Ia mengaku sangat bersyukur dan bahagia lantaran bisa kembali berkumpul bersama keluarga di momen lebaran.

“Terima kasih teman-teman supportnya, alhamdulillah di hari raya ini saya mendapatkan kabar gembira karena saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” kata Ridho Rhoma.

Menariknya, di hari kebebasan Ridho Rhoma, tidak tampak Rhoma Irama  atau kerabat datang untuk menjemput Ridho Rhoma.

Namun Ridho saat itu mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya di LP Cipinang.

“Tadi saya dapat kabar mereka sedang di perjalanan,” ujar Ridho Rhoma.

Baca Juga: Film Marvel Terbaru 'Doctor Strange in the Multiverse of Madness' Alami Reaksi Keras dan tak Dirilis di Cina

Usai dinyatakan bebas bersyarat karena dapat remisi lebaran, Ridho Rhoma masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor .

“Iya (wajib lapor) kita serahkan sementara sesuai dengan wilayah,” jelas Tony.

Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2022.

Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube KH Infotaiment

Tags

Terkini

Terpopuler