Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Atta Halilintar, Ernest: Mending Korupsi, Hukuman Enteng

- 18 September 2021, 18:30 WIB
Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Atta Halilintar, Ernest: Mending Korupsi, Hukuman Enteng
Savas Fresh Terancam 6 Tahun Penjara Usai Dilaporkan Atta Halilintar, Ernest: Mending Korupsi, Hukuman Enteng /Instagram/@ernestprakasa

Komika yang juga merupakan sutradara Ernest Prakasa ikut memberikan komentar mengenai ancaman hukuman 6 tahun yang akan diterima oleh Savas.

Baca Juga: Pelaku Pembunuh Ibu dan Anak Masih Belum Terungkap, Netizen Beranggapan Pelaku Pakai Ilmu Hitam

Melalui cuitannya di Twitter,  Ernest Prakasa berharap agar ancaman hukuman 6 tahun penjara ini bisa dijadikan pelajaran bagi semua orang agar tidak mudah menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik.

Ernest Prakasa juga mengatakan bahwa tindakan menyebar fitnah dan pencemaran nama baik itu justru bisa membuat seseorang menerima hukuman berat

“Semoga ybs belajar, jangan lah menyebarkan fitnah, hukumannya berat,” tulis Ernest Prakasa melalui cuitannya di Twitter pada 18 September 2021.

Lebih lanjut, Ernest Prakasa  juga memberikan sebuah saran nyeleneh sekaligus bisa jadi sebuah sindiran terhadap hukum yang diterapkan di Indonesia.

Baca Juga: Brigjen Tumilaar Surati Kapolri Perjuangkan Tanah Warga yang Dikuasai Citraland, Rocky Gerung: Contoh Bagus

“Jauh lebih nikmat korupsi, menang banyak, hukumannya enteng,” ujar Ernest Prakasa.

Ucapan Ernest Prakasa tersebut tentu bisa menjadi sebuah sindiran tajam terhadap para penegak hukum di Indonesia. Pasalnya, tersangka kasus pencemaran nama baik bisa terancam hukuman 6 tahun penjara.

Sementara untuk para maling uang rakyat yang melakukan korupsi justru banyak mendapatkan remisi dan potongan penahanan. Padahal kejahatannya lebih besar dan sangat merugikan negara.***

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Instagram @lambeturah_official


Tags

Terkait

Terkini

x