Abdul Fickar Hajar menyebut bahwa sopir Vanessa Angel bisa terancam pidana lantaran diduga lalai saat berkendara.
Ia juga mengatakan bahwa sopir dari Vanessa Angel ini bisa dijerat pasal terkait kelalaian saat berkendara.
“Kecelakaan lalu lintas itu pasalnya adalah pasal kelalaian, apalagi kemudian menyebabkan kematian,” kata Abdul.
“Maka kalau dilihat dari situ pasal yang paling cocok adalah atau ketentuan yang dilanggar adalah 359, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain,” tambahnya.
Lebih lanjut, Abdul juga mengatakan bahwa sopir Vanessa Angel bisa terancam hukuman 5 tahun penjara jika terbukti lalai saat sedang berkendara.
“Hukumanya 5 tahun,” jelas Abdul.
Meski begitu, Abdul mengatakan bahwa hukuman tersebut bisa lebih ringan atau lebih berat tergantung bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian.***