Namun Ridho saat itu mengaku bahwa keluarganya masih dalam perjalanan untuk menjemputnya di LP Cipinang.
“Tadi saya dapat kabar mereka sedang di perjalanan,” ujar Ridho Rhoma.
Usai dinyatakan bebas bersyarat karena dapat remisi lebaran, Ridho Rhoma masih diwajibkan untuk melakukan wajib lapor .
“Iya (wajib lapor) kita serahkan sementara sesuai dengan wilayah,” jelas Tony.
Seperti diketahui sebelumnya, Ridho Rhoma ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika pada 4 Februari 2022.
Atas perbuatannya itu, Ridho Rhoma divonis kurungan dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.***