Mengenal Aplikasi Pajak Online, Jenis-Jenis dan Fungsinya

- 16 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi aplikasi pajak Online.
Ilustrasi aplikasi pajak Online. /Pixabay.com/JESHOOTS-com

Bagi Anda yang ingin melakukan pembayaran dan pelaporan pajak melalui media daring, aplikasi ini adalah langkah awal dalam Sistem Informasi Perpajakan DJP yang harus dilewati bagi setiap Wajib Pajak.

Sesuai namanya, aplikasi pajak jenis e-Registration digunakan untuk mengelola pendaftaran yang dilakukan oleh setiap Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran atau pelaporan pajak mereka. Dalam hal ini, Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi DJP.

Di sana, Anda akan diminta untuk memasukkan alamat email yang aktif serta kode captcha yang ditampilkan.
Setelahnya, Anda harus membuka pesan masuk dalam email yang tadi sudah Anda input. Anda akan mendapatkan link untuk memverifikasi akun email tersebut sebagai modal login ke situs e-Registration pajak nantinya.

Secara sederhana, sistem ini terbagi menjadi dua bagian yang meliputi program sistem yang digunakan oleh Wajib Pajak sebagai salah satu sarana pendaftaran via online serta program sistem yang digunakan oleh Petugas Pajak untuk memproses pendaftaran para pelaku Wajib Pajak.

Baca Juga: Harga Sembako dan Kebutuhan Pokok Hari Ini Kamis 16 Juni 2022, Bawang Merah Capai Rp50 Ribu Lebih

2. e-Filing

Berikutnya adalah e-Filing yang merupakan sebuah aplikasi pajak online untuk membantu proses pelaporan pajak yang terintegrasi dengan fitur perpajakan lainnya.

Aplikasi ini pertama kali dikenalkan oleh PJAP atau ASP yang secara resmi kemudian disahkan oleh PER Dirjen Pajak Nomor KEP-05/PJ./2005 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Secara Elektronik (e-Filing) Melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP).

Gampangnya, e-Filing merupakan aplikasi pajak resmi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) namun kemudian disediakan oleh berbagai macam mitra resminya. Salah satu mitra resmi dari DJP yang menyediakan fitur e-Filing ini adalah KlikPajak.

Secara garis besar, aplikasi pajak e-Filing ini berkaitan langsung dengan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan) yang dilakukan secara daring dan real time. Artinya, untuk menggunakannya Anda harus terhubung dengan jaringan internet agar dapat mengakses keseluruhan fitur dan tampilannya.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x