Berikutnya, sebagai seorang Wajib Pajak yang akan melakukan pelaporan pajak, Anda harus memiliki nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak atau yang biasa disebut dengan EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Pada awalnya, untuk mendapatkan nomor EFIN ini, Anda harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang ada di kota atau sekitar tempat tinggal Anda.
Namun dengan sistem digital yang sudah modern seperti sekarang, Anda bisa mendapatkan EFIN secara online dengan cara menghubungi alamat email masing-masing Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili.
Lewat aplikasi e-Filing ini, setiap pelaku Wajib Pajak dapat membuat laporan berbagai jenis SPT mulai dari SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh 22, SPT PPn, hingga SPT PPh Orang Pribadi.
Dalam aplikasi e-Filing ini, Anda akan dihadapkan dengan formulir SPT 1770 S dan 1770 SS yang dapat diisi secara langsung pada situsnya. Sedangkan untuk formulir 1770 dan 1771, Anda perlu melakukan pengunduhan terhadap file-nya terlebih dahulu melalui aplikasi e-SPT maupun e-Form.
3. e-SPT
Lalu selanjutnya ada aplikasi SPT elektronik atau yang kerap disebut dengan e-SPT. Aplikasi ini juga secara resmi dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memudahkan para pelaku Wajib Pajak dalam membuat formulir Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik.
Aplikasi ini dirilis pertama kali pada tahun 2008 untuk menggantikan peran formulir SPT yang berbentuk kertas. Lewat kemudahan pembuatan formulir elektronik ini diharapkan para Wajib Pajak tidak lagi merasa direpotkan.
Beberapa keunggulan dari aplikasi SPT elektronik ini meliputi: