Mengenal Aplikasi Pajak Online, Jenis-Jenis dan Fungsinya

- 16 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi aplikasi pajak Online.
Ilustrasi aplikasi pajak Online. /Pixabay.com/JESHOOTS-com
  • Penyampaian SPT yang bisa dilakukan secara cepat dan aman
  • Semua data perpajakan juga akan terorganisir dengan baik
  • Perhitungan pajak yang cepat dengan hasil yang akurat secara otomatis
  • Kemudahan pembuatan laporan pajak
  • Menekan penggunaan kertas yang kurang efisien
  • Mengorganisasikan data perpajakan perusahaan dengan baik dan sistematis.

4. e-Billing

Aplikasi e-Billing digunakan untuk melakukan pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh para pelaku Wajib Pajak. Sesuai namanya, pembayaran ini dilakukan secara elektronik menggunakan sebuah kode billing yang bisa Anda dapatkan langsung dari aplikasinya.

Aplikasi pajak online yang satu ini dikelola langsung oleh biller dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerapkan sistem billing. Lewat perangkat lunak yang satu ini, para Wajib Pajak dapat melakukan transaksi pembayaran pajak dengan lebih cepat dan hasil perhitungan yang akurat.

Setidaknya terdapat beberapa tahapan dalam aplikasi e-Billing yang perlu seorang Wajib Pajak lalui. Di antaranya adalah membuat akun e-Billing SSE Pajak, membuat ID kode Billing Pajak, mencetak ID kode Billing pajak, lalu melakukan pembayaran pajak sesuai dengan nominalnya.

Selain dapat dibuat melalui situs resmi dari DJP, Kode Billing Pajak juga dapat dibuat melalui saluran lain seperti bank, kantor pos maupun petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Untuk pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, bank, kantor pos ataupun aplikasi perpajakan daring yang lain seperti KlikPajak. Caranya, Anda hanya perlu menunjukkan kode billing tersebut pada petugas yang akan membantu Anda dalam proses pembayarannya.

5. e-Faktur

e-Faktur atau faktur elektronik adalah aplikasi pajak online selanjutnya yang harus Anda ketahui. Pada mulanya faktur pajak hanya bisa dibuat dengan cara manual. Namun seiring berjalannya waktu, muncul banyak faktur pajak yang tidak bisa dipertanggungjawabkan atau dibuktikan keabsahannya (faktur fiktif).

Nah, dari sana akhirnya Direktorat Jenderal Pajak menciptakan aplikasi e-faktur yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan faktur fiktif yang sempat banyak beredar.

Para Wajib Pajak yang akan memenuhi kewajibannya juga lebih dimudahkan dalam pembuatan faktur dengan format yang sudah ditentukan oleh pihak DJP sehingga formatnya akan seragam.

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x