Mengenal Aplikasi Pajak Online, Jenis-Jenis dan Fungsinya

- 16 Juni 2022, 16:38 WIB
Ilustrasi aplikasi pajak Online.
Ilustrasi aplikasi pajak Online. /Pixabay.com/JESHOOTS-com

Tak jauh berbeda dengan faktur kertas, faktur elektronik ini juga harus dibuat dalam beberapa tahapan. Seperti ketika akan menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP), Jasa Kena Pajak (JKP), saat penerimaan pembayaran, pembayaran termin, dan pada saat lain yang termasuk ke dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Keunggulan dari penggunaan e-Faktur dibandingkan faktur kertas adalah lebih mudah dibuat dan efisien (hemat waktu). Anda tidak perlu lagi repot-repot membuat format faktur secara manual dengan tulisan tangan.

Selain itu, e-Faktur juga menggunakan tanda tangan elektronik berupa QR Code sehingga menjamin kelangsungan transaksi yang lebih aman.

Mata uang yang digunakan dalam faktur elektronik ini juga hanya rupiah, jika dalam mata uang asing maka harus dikonversikan terlebih dahulu menggunakan kurs yang berlaku sesuai Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatannya.

6. e-Bupot

Terakhir adalah e-Bupot, aplikasi pajak online yang secara resmi telah dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak demi memudahkan pembuatan bukti pemotongan dan pelaporan pajak yang sudah dilakukan oleh WP, khususnya untuk PPh Pasal 23/26.

Dalam hal ini, setiap Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi terkait PPh Pasal 23/26, diharuskan untuk membuat bukti pemotongan pajak yang berbasis elektronik yakni menggunakan aplikasi e-Bupot ini.
Setidaknya, terdapat beberapa hal yang perlu diketahui oleh Wajib Pajak dalam menggunakan aplikasi e-Bupot ini, di antaranya adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Gejala Alergi Makanan yang Wajib Diketahui dan Ini Faktor Resikonya!

  1. Melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 melebihi batas dari jumlah bukti pemotongan dalam satu masa pajak yakni 20 potong
  2. Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi harus sudah menyampaikan SPT masa elektroniknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat di kotanya
  3. Wajib Pajak Badan yang akan menggunakan e-Bupot juga harus sudah terdaftar di KPP dan memiliki e-FIN

Lewat aplikasi pajak e-Bupot, setiap Wajib Pajak yang akan melakukan transaksi tidak perlu bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Selain itu, human error atau kesalahan dalam membuat bukti potong yang salah ketik juga bisa lebih diminimalisir.

Konsolidasi Semua Aplikasi Pajak Jadi Satu dengan Klikpajak

Halaman:

Editor: Ayu Nida LF


Tags

Terkait

Terkini

x