Ramai Perselisihan Lahan SDN Klatak, Komisi 4 DPRD Banyuwangi Desak Pemkab Segera Temui Ahli Waris

30 Januari 2021, 17:44 WIB
DPRD Banyuwangi desak Eksekutif segera temui Ahli Waris Lahan SDN Klatak dalam rapat paripurna Jumat, 29 Januari 2021 /KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Lahan yang menjadi SDN 1 Klatak di kecamatan Kalipuro Banyuwangi ramai diperbincangankan lantaran terdapat ahli waris lahan yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Komisi IV DPRD Banyuwangi mendesak pemkab segera menggelar pertemuan dengan pihak yang mengatasnamakan diri sebagai ahli waris lahan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan yang menyangkut hak anak-anak didik SD Negeri 1 Klatak yang kegiatan belajar mengajarnya terganggu dampak sengketa lahan tersebut.

Hal itu terungkap saat Komisi 4 DPRD Banyuwangi menggelar rapat dengar pendapat (RDP) alias hearing yang diajukan Komite SDN Klatak, kemarin 29 Januari 2021.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi Luncurkan Gerai Pelayanan Perizinan Khusus Bagi Para Nelayan

Selain pihak komite sekolah, RDP juga dihadiri pihak Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Banyuwangi Suratno, perwakilan Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Kalipuro, pihak ahli waris.

Ketua Komite SDN Klatak Dodi Hermawan mengatakan, pihaknya hanya ingin para siswa bisa bersekolah dengan tenang dan nyaman. Apalagi, berdasar keterangan kepala sekolah, SD tersebut segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM). “

"Untuk itu, kami atas nama warga Kelurahan Klatak memohon ada sambung rasa antara pihak pemkab dengan ahli waris agar kedua pihak sama-sama mendapat keadilan,” ucapnya dihadapan rapat hearing.

Baca Juga: Pemain Brooklyn Nets Kevint Durant Dicadangkan Saat Melawan Mantan Timnya OKC Thunder

Anggota Komisi 4 Khusnan Abadi mengatakan, pihaknya prihatin atas permasalahan yang berdampak pada hak para siswa SDN Klatak. Dia mengatakan, harus ada penyelesaian yang komprehensi. “Harus ada komunikasi yang dibangun dengan pihak ahli waris,” kata dia.

Kalau lahan tersebut bisa disertifikasi oleh ahli waris, imbuh Khusnan, maka Pemkab bisa saja membeli lahan tersebut untuk tetap dijadikan sekolah. “Namun salama digunakan sembari menunggu proses sertifikasi tersebut, harus ada kesepakatan agar sekolah itu tetap bisa digunakan. “Apakah dengan mekanisme sewa atau bisa saja oleh pihak ahli waris dianggap jariyah,” kata dia.

Ketua Komisi 4 Ficky Septalinda menegaskan, dalam hearing pihaknya tidak ingin membicarakan sengketa lahan tersebut. Sebaliknya, sesuai surat yang masuk dari Komite SDN Klatak, yang terpenting untuk dibahas adalah proses pembelajaran ratusan siswa yang ada di SDN Klatak.

Baca Juga: 5 Ciri Permintaan Maaf Palsu yang Diucapkan Pacar Bahkan Mantan, Perhatikan Gerak-gerik Ini

Ficky menegaskan, pihaknya hanya ingin mencari solusi atau memberikan jalan agar anak-anak didik bisa bersekolah dengan tenang, aman, dan nyaman.

" Untuk hal lain, kami mengharap eksekutif dan ahli waris duduk bersama. Jangan kekeh-kekehan. Kalau itu terjadi, yang menjadi korban adalah siswa. Kami mendesak eksekutif segera bertemu dengan ahli waris. Perwakilan Komisi 4 juga siap menghikuti pertemuan itu untuk membantu mencarikan solusi terbaik,” tegasnya.

Baca Juga: Super Tanker Asing Memasuki Perairan Indonesia

Plt Kepala Dispendik Suratno menuturkan, pada dasarnya orientasi paling pokok saat ini adalah nasib siswa. Terutama saat PTM dilaksanakan, anak-anak didik tersebut sudah memiliki jaminan tempat untuk bersekolah. “Namun kalau menunggu proses hukum pasti akan lama. Apalagi di wilayah Kelurahan Klatak tidak ada SDN lain. Sehingga tidak bisa segera kami eksekusi dengan merger dengan sekolah lain. Tentu yang terbaik, harus duduk bersama,” ujarnya.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG: Live Streaming TikTok Awards 2020 di RCTI Plus, Ada Couple ‘ALADIN’

Suratno menambahkan, pihaknya bersama tim eksekutif siap duduk bareng dengan pihak yang menyatakan diri sebagai ahli waris. Dia pun mengaku akan segera melaporkan kepada sekda terkait rencana pertemuan dengan ahli waris tersebut. “Hal-hal lebih lanjut akan dibahas saat pertemuan antara pemkab dan pihak yang mengatasnamakan ahli waris,” kata dia.

Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris lahan SDN Klatak, yakni Adi Cahyono menegaskan pihaknya menunggu agenda pertemuan dengan eksekutif. “Ada masukan dari Kepala Dispendik, kami akan dipertemukan dengan pihak eksekutif pada Senin,” ujarnya.

Menurut Adi, sebagai warga Negara Indonesia yang baik, sebenarnya kliennya mendukung upaya pemerintah mencerdaskan anak bangsa. Tetapi pihaknya tetap mencari solusi agar sengketa lahan tersebut tidak berlarut-larut.

Baca Juga: Protokol Kesehatan Harus Tetap Dilakukan Walaupun Sudah ada Vaksin Covid-19

Selain itu, dia mengaku menyesalkan tindakan pihak yang mengatasnamakan Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimka) Kalipuro yang beberapa hari lalu membuka paksa pagar SDN Klatak.

“Sebetulnya tensi kita sudah turun. Namun sempat naik karena ulah oknum tertentu yang membongkar paksa pagar yang ada di SDN Klatak. Harapan kami, sebelum ada pertemuan dengan pemkab, jangan diutak-atik dulu. Kami sudah cukup menoleransi. Pada tahun 2013 putusan peninjauan kembali sudah keluar. Namun sejauh ini belum ada tanggapan,” pungkasnya. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler