KPU Telah Menetapkan Ipuk-Sugirah Sebagai Bupati-Wabup Banyuwangi Terpilih

19 Februari 2021, 15:01 WIB
Ipuk-Sugirah menerima Surat Penetapan dari KPU /Aditama/KabarBesuki.com

KABAR BESUKI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ipuk Fiestiandani-Sugirah sebagai pemenang atau sebagai bupati-wakil bupati terpilih dalam kompetisi Pilkada 2020 pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2021 kemarin.

Pemilihan Wakil Bupati Banyuwangi dipilih KPU setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima persidangan pasangan calon 01 Yusuf Widyatmoko-Muhammad Riza Aziziy pada sidang perselisihan perolehan hasil Pilkada Banyuwangi, pada hari Senin tanggal 15 Februari 2021 kemarin.

“Hari ini kita menjalankan tugas terakhir, yaitu tahapan penetapan pasangan calon bupati terpilih. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 15 Februari 2021, sidang pemohon (pasangan calon 01 Yusuf-Riza) sudah ditolak, jadi hari ini kami bisa menjalankan ketentuannya,” kata Dwi Anggraini selaku Kepala KPU Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Waspada! Beredar Jutaan Masker N95 Palsu yang Rentan Terhadap Virus

Pencalonan Cabup-Cawabup yang dipilih Ipuk-Sugirah yang digelar di Aula Hotel Santika Banyuwangi tidak diikuti pasangan Yusuf-Riza, meski KPU setempat turut serta dan langkah-langkah penetapan pemenang Pilkada Banyuwangi 2020.

Informasi dari tim pemenang pasangan calon 01, Bapak Yusuf dan Gus Riza tidak bisa hadir dalam acara penetapan tersebut, katanya.

Dilansir Kabar Besuki dari ANTARA News, Bupati Banyuwangi terpilih Ipuk Fiestiandani mengaku tidak menyangka ada langkah tambahan, yakni proses di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Anda Susah Tidur? Lakukan 5 Langkah Ini untuk Tidur yang Berkualitas!

“Mudah-mudahan menjelang hari peresmian, semoga berjalan lancar dan berakhir bahagia. Karena tantangan ke depan sangat sulit, seperti yang dikatakan Pak Azwar Anas zaman berbeda dan tantangan berbeda, oleh karena itu kita harus tetap siap bergerak dan berjuang menghadapi tantangan. duluan, ” kata istri mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas ini.

Baca Juga: Benarkah Kentang Tidak Baik untuk Kesehatan Tubuh? Simak Penjelasannya!

Hasil Pilkada Banyuwangi 2020 yang ditentukan KPU, Ipuk-Sugirah meraih 438.847 suara, sedangkan saingannya Yusuf-Riza memperoleh 398.113 suara, selisih 4,86%.

Putusan Mahkamah Konstitusi tentang hasil sidang litigasi. KPU Banyuwangi mengundang dua pasangan calon tersebut, tetapi salah satu calon yang hadir terwakili. Namun, ketidakhadiran tersebut ini tidak akan mengganggu atau mengubah keputusan yang telah ditetapkan ini.

Baca Juga: Ajaib, Bahan Alami Ini Bisa Membuat Mata Lebih Jernih dan Minus Berkurang

Setelah penetapan itu, KPU Banyuwangi akan mengirimkan surat menyusul keputusan terpilih tersebut ke DPRD Banyuwangi. Kemudian proses berikut dilakukan.

Setelah itu berkasnya akan dikirimkan ke DPRD Banyuwangi. Untuk Pelantikan Pasangan Ipuk Fiestiandani-Sugirah, Ini Bukan jangkauan KPU Banyuwangi.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler