KPK Resmi Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Sebagai Tersangka Korupsi, Uang Rp2 Miliar Sudah Diamankan

28 Februari 2021, 09:47 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

KABAR BESUKI - Setelah penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Jumat 26 Februari kemarin, KPK akhirnya menetapkan Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Dilansir Kabar Besuki dari Antara, selain Gubernur Sulsel, KPK juga menetapkan dua tersangka lain terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.

Tersangka lainnya adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel yang merupakan tangan kanan Nurdin Abdullah dan Agung Sucipto selakuk kontraktor.

Baca Juga: KKP Akan Menindak Tegas Penyelundup Benih Lobster, Antam Novambar: Bila Terpaksa Akan Kami Lumpuhkan

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ditetapkan sebagai tersangka penerima kasus suap sedangkan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi.

"Berdasarkan keterangan para saksi dan bukti yang cukup maka KPK menetapkan tiga orang tersangka. Sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," kata ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di gedung KPK, Minggu 28 Februari dini hari di Jakarta.

Sebelumnya pada Jumat pukul 23.00 WITA KPK sudah mengamankan uang senilai Rp2 miliar yang disimpan dalam koper dari rumah dinas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Edy Rahmat.

Baca Juga: Viral Video Pembubaran Tenda Hajatan Di Pulogadung Jakarta Timur, Netizen: Kenapa Ga Dibubarin Sebelum Hari H?

"Sekitar pukul 23.00 WITA, AS diamankan saat dalam perjalanan menuju ke Bulukumba. Sedangkan sekitar pukul 00.00 WITA, ER beserta uang dalam koper semjumlah sekitar RP2 miliar turut diamankan di rumah dinasnya," jelas Firli Bahuri.

Ia juga mengatakan pada Jumat 26 Februari lalu, tim KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penyuapan oleh penyelenggara negara yang diberikan Agung kepada Nurdin melalui perantara Edy yang merupakan orang kepercayaan Nurdin.

Baca Juga: Heboh! BPJS Memberikan Bantuan hingga Rp50 Juta untuk Peserta TKW, Cek Ini Faktanya

"Pukul 20.24 WITA, AS bersama bersama IF (sopir/keluarga Edy Rahmat) menuju ke salah satu rumah makan di Makassar dan setiba di rumah tersebut telah ada ER yang telah menunggu. Dengan beriringan mobil, IF mengemudikan mobil milik ER sedangkan AS dan ER bersama dalam satu mobil milik AS menuju ke Jalan Hasanuddin Makassar," ujar Firli.

Dalam perjalanan, Agung memberikan proposal terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.

Sekitar pukul 21.00 WITA, IF mengambil koper yang diduga berisi uang milik Agung yang dipindahkan ke bagasi mobil Edy.

Baca Juga: Seakan Kebal Hukum! Millen Cyrus Kembali Ditangkap Polisi Karena Positif Narkoba di Bar Brotherhood Gunawarman

Firli juga menjelaskan bahwa Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, Nurdin Abdullah sudah diamankan di Rumah Jabatan Dinas Gubernur Sulsel.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler