DPRD Banyuwangi Gelar Rapat Paripurna Internal Lanjutan dengan Agenda Addendum Propemperda Tahun 2021

17 Maret 2021, 13:17 WIB
rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap addendum Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 /Aditama/Kabar Besuki

KABAR BESUKI - Setelah sebelumnya sempat tertunda karena kehadiran anggota dewan belum memenuhi kuorum, akhirnya rapat paripurna internal DPRD Banyuwangi dengan agenda pengambilan keputusan terhadap addendum Program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2021 dilanjutkan kembali, Senin 16 Maret 2021.

Usai paripurna internal Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH selaku pimpinan rapat menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Pasal 126 huruf (e) Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Banyuwangi. Pimpinan rapat paripurna dapat melakukan penundaan dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu jam. Setelah ditunda kurang lebih 45 menit, kehadiran anggota akhirnya kuorum.

“ Rapat paripurna internal sempat kami tunda dengan tenggang waktu tidak lebih dari satu jam karena anggota dewan yang hadir tadi tidak kuorum, sesuai ketentuan harusnya yang hadir lebih dari ½ jumlah anggota DPRD , “ ucap Ruliyono kepada Awak Media.

Baca Juga: Kominfo Himbau Masyarakat Agar Tidak Unggah Sertifikat Vaksinasi ke Media Sosial

Dijelaskan oleh Ruliyono, agenda rapat paripurna internal hari ini adalah addendum 6 (enam) Raperda yang berasal dari inisiatif dewan dan usulan eksekutif yang telah diusulkan tahun 2020 lalu namun belum ada titik kesepakatan.

“ Enam Raperda ini telah dibahas pada tahun 2020 lalu karena belum melalui proses harmonisasi maka tidak bisa dilakukan finalisasi pembahasan hingga pengesahan menjadi Perda sehingga harus di addendum agar masuk dalam propemperda tahun 2021 , “ jelasnya.

Sementara Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Sofiandi Susiadi mengatakan, dari hasil konsultasi pihaknya bersama Eksekutif melalui Bagian Hukum dan beberapa SKPD pengusul raperda. Gubernur Jawa Timur melalui Surat Nomor : 188/4185/013.4/2021 tertanggal 01 Maret 2021 perihal hasil konsultasi perubahan propemperda merekomendasikan 6 judul raperda menjadi materi propemperda tahun 2021.

Baca Juga: Majelis Ulama Indonesia dan Ma’ruf Amin Sepakat Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Tidak Batalkan Puasa

“ Addendum propemperda tahun 2021 telah melalaui proses konsultasi ke Pemerintah Propinsi Jawa Timur yang merekomendasikan enam judul raperda masuk dalam materi propemperda tahun 2021 , “ ucap Sofiandi Susiadi.

Ke enam raperda dimaksud adalah, Raperda tentang perubahan atas Perda No. 11 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Raperda tentang perubahan Perda No. 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Raperda tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Kepemudaan dan Raperda tentang perubahan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perijinan Tertentu.

Selanjutnya dari sebelumnya 16 (enam belas) Raperda dalam propemperda induk, setelah addendum ditambah enam raperda, sehingga propemperda tahun 2021 menjadi 22 judul raperda. ***

Editor: Surya Eka Aditama

Tags

Terkini

Terpopuler