Jalani Sidang Virtual, Pengacara dari Habib Rizieq Dilarang Masuk Ruang Sidang

19 Maret 2021, 20:59 WIB
Proses Sidang Virtual Habib Rizieq /Ahyar/Arahkata

KABAR BESUKI -  Sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan kembali digelar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan terhadap Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sidang hari ini digelar secara virtual. Di dalam ruangan hanya akan ada majelis hakim, jaksa dan pengacara yang hadir di PN Jaktim.

Baca Juga: Vaksin AstraZeneca 'Haram' Mengandung Babi, BPOM: Warga Harus Menerima Vaksin Covid-19 Sesuai Jadwal

Sementara, Habib Rizieq sendiri diagendakan mengikuti proses sidang secara virtual dari Bareskrim Polri.

Keadaan yang ramai dan tidak kondusif, membuat pengadilan memutuskan untuk membatasi jumlah pengunjung pada sidang mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Sebanyak 1.859 personel polisi diterjunkan untuk menjaga keamanan pada jalannya sidang lanjutan Rizieq Shihab di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Terobosan Baru Layanan Helikopter Bandara untuk Indonesia Sebagai Upaya Mengurangi Kemacetan

Pengacara Habib Rizieq pun terpaksa tertahan di luar gerbang dikarenakan tidak diperbolehkan masuk ruang sidang.

Para pengacara Habib Rizieq sempat melakukan protes barisan personel kepolisian tetap menjaga ketat pengamanan di depan gerbang.

Namun hal tersebut tidak berlangsung lama, Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal kemudian mengatakan bahwa hanya 3 pengacara saja yang boleh masuk ke ruang sidang.

"Assalamualaikum. jadi dalam persidangan ini, pengacara dibatasi. Kalau keberatan silahkan sampaikan di majelis hakim. Baik jaksa maupun penasehat hukum dikasih tiga," jelas Alex dikutip Kabar Besuki laman Arah Kata pada Jumat, 19 Maret 2021.

Dalam sidang tersebut, Habib Rizieq Shihab juga sempat beradu argumen dengan para hakim dan jaksa. Ia menolak menghadiri sidang jika hal tersebut dilaksanakan secara virtual.

Baca Juga: I Want to Lay You Down In A Bed of Roses, Lirik Bon Jovi ‘Bed of Roses’

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahkan sampai menjemput terdakwa Habib Rizieq Shihab untuk hadir dalam sidang yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Jumat, 19 Maret 2021.

Namun, bersikukuh menolak untuk menghadiri sidang tersebut. Ia merasa bahwa hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak adil.

Rizieq juga membandingkan antara sidang dirinya dengan tokoh-tokoh seperti Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, dan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Maaf majelis hakim, seminggu yang lalu, kita semua tahu para koruptor Joko Tjandra, Jaksa Pinangki, Irjen Napoleon Bonaparte bisa hadir dalam ruang sidang kenapa saya tidak bisa?" tanya Habib Rizieq dilansir Kabar Besuki dari siaran langsung di kanal YouTube PN Jaktim pada Jumat, 19 Maret 2021.

Tidak hanya didakwa atas kasus Kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq juga didakwa atas kasus pemalsuan tes swab di RS Ummi Bogor dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung.***

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Arahkata.com yang berjudul: "Batasi Pengunjung Sidang Habib Rizieq, PN Jaktim: Hanya 3 Pengacara yang Boleh Masuk!"

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: Arah Kata

Tags

Terkini

Terpopuler