Kasus Asabri, Pihak Kejaksaan Agung Belum Menemukan Bukti Perbuatan Tan Kian Melawan Hukum

23 Maret 2021, 09:33 WIB
Logo ASABRI /Wikipedia

KABAR BESUKI - Febrie Adriansyah selaku menjabat sebagia Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus) menyatakan bahwa penyidik tak menemukan tindakan ilegal selama peninjauan Tan Kian terkait kasus PT Asabri.

“Seringkali penyidikan masih sebatas kerja sama ya, penyidik tidak menganggapnya melanggar hukum,” kata Febrie.

Febrie Adriansyah menyatakan keterangannya tersebut saat ditemui di Gedung Bundaran Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin malam 22 Maret 2021.

Baca Juga: Pihak Inggris Membantah Adanya Tindakan Diskriminatif All England 2021, Simak Klarifikasinya

Pihak Penyidikan Kejaksaan Agung telah sebanyak tiga kali melakukan pemeriksaan kepada Tan Kian selaku Ketua KSO Duta Kabupaten Karunia Metropolitan Kuningan Properti.

Di dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan sebanyak tiga kali tersebut, lanjut Febrie, sebagian besar pemeriksaan atas Tan Kian terkait aset.

Menurut Febrie, tindakan penyindikan terhadap Tan Kian hampir selesai karena kaitan tersangka Benny Tjokrosaputro sudah terkonfirmasi dalam kerja sama bisnis.

“Hanya aset yang bekerja sama dengan Benny Tjockro,” kata Febrie.

Baca Juga: Pilot dan Satelit Militer AS Mencatat Penampakan UFO yang Terekam di Seluruh Dunia, Kata Direktur Intelijen AS

Terkait aset itu, lanjut Febrie, jaksa penyidik harus melakukan identifikasi lagi untuk dikembalikan ke tanah, lokasi, dan luasnya. Menurut Febrie, untuk memastikan asset tersebut tidak membutuhkan waktu identifikasi yang cukup lama.

“Penyidik berusaha mengidentifikasi aset yang masih terkait Asabri di tangan Tan Kian,” kata Febrie.

Kasus Asabri ini telah menyebabkan kerugian keuangan milik masyarakat yang jumlahnya tidak terbilang kecil, yaitu 23,73 miliar rupiah.

Akan tetapi, kerugian yang ditanggung Negara dalam kasus Asabri ini jumlahnya lebih besar lagi ketimbang kasus Jiwasraya.

Baca Juga: Pilot dan Satelit Militer AS Mencatat Penampakan UFO yang Terekam di Seluruh Dunia, Kata Direktur Intelijen AS

Sejauh ini, Kejaksaan Agung Jampidsus telah menetapkan sembilan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan dan investasi oleh PT Asuransi Angkatan Bers Revolusi Republik Indonesia (Asabri).

Kesembilan tersangka tersebut merupakan Direktur PT Asabri periode 2011 hingga Maret 2016, Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Managing Director PT Asabri periode Maret 2016 Juli 2020 Letnan Jenderal Purn. Sonny Widjaja, CFO PT Asabri periode Oktober 2008 Juni 2014 Bachtiar Effendi, dan Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Baca Juga: Kebakaran Besar Melahap Kamp Pengungsian Rohingya di Bangladesh, Ribuan Rumah Terbakar dan Ada Korban Jiwa

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Network Lukman Purnomosidi, dan Direktur Hubungan Investor PT Jakarta Emiten Jimmy Sutopo, Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Benny Tjokrosaputro dan kurator PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Benny dan Heru bersamaan telah menjadi tersangka atas kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung melampirkan Pasal Pencucian Uang (TPPU) kepada tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.***

 

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler