Baru Diterapkan, Polda Jawa Barat Mencatat Sudah Ada Lebih dari 5000 Pelanggar Melalui Tilang Elektronik

24 Maret 2021, 17:16 WIB
ilustrasi pelanggar lalu lintas yang ditilang, Instagram @tmcpoldametro /

KABAR BESUKI - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar mengatakan hingga saat ini, lebih dari 5.000 pelaku pelanggaran lalu lintas telah menjadi korban sistem tiket elektronik.

Para pelanggar lalu lintas tersebut telah tertangkap kamera tilang elektronik (ETLE) yang sudah diterapkan sistemnya.

AKP Mangku Anom selaku menjabat sebagai Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat, mengatakan pihaknya saat ini sedang mengirimkan surat peringatan kepada pelanggar. Karena saat ini menurutnya masih dalam kerangka sosialisasi.

Baca Juga: Sering Cek-cok dengan Pasangan? 6 Hal Berikut dapat Membuat Hubungan Lebih Harmonis

"Sampai saat ini, pelaku penembakan itu 5.000 orang," kata Mangku Anom.

AKP Mangku Anom menyatakan keterangannya tersebut saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu 24 Maret 2021.

Menurut dia, pelanggaran yang paling sering terjadi dan sering dilanggar oleh para pengendara ini adalah pelanggaran lampu merah.

Dia menjelaskan, sistem tiket elektronik yang dipasang di perempatan lampu merah cukup efektif karena sekaligus bisa menangkap pelaku pelanggaran lalu lintas tersebut.

Baca Juga: Jokowi Masih Memiliki Kepercayaan Tinggi Masyarakat Berdasarkan Indeks Survei Puspek Universitas Airlangga

“Karena kamera kami bagus dan bisa menangkap banyak objek sekaligus,” kata AKP Mangku Anom.

Anom mengatakan, surat pemberitahuan notifikasi tiket akan dikirimkan melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon yang terdaftar berdasarkan kendaraan.

Selain itu, banyak pelaku lalu lintas juga dikenakan peringatan karena melanggar ponsel mereka saat mengemudi. Bahkan, katanya, sistem tiket elektronik bahkan bisa mendeteksi pengguna mobil dengan telepon seluler.

“Ya, kami bisa mendeteksi mobil dan motor,” kata AKP Mangku Anom.

Polda Jabar saat ini sedang menerapkan sistem tiket elektronik di 21 titik di Kota Bandung. Mayoritas titik-titik tersebut merupakan perempatan jalan yang kerap dipadati pengguna jalan.

Baca Juga: Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

Sebagai informasi, cara kerja kamera ETLE menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar peraturan lalu lintas. Setelah itu, foto hasil jepretan dikirim langsung ke data center TMC Polda Metro Jaya.

Petugas akan memeriksa jenis pelanggaran pengendara sepeda motor yang ditangkap oleh kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor platnya. Jika jenis pelanggaran sudah diverifikasi, petugas akan mengeluarkan surat konfirmasi.

Surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran selambat-lambatnya tiga hari setelah pelanggaran terjadi.

Pelanggar diberi waktu 7 hari setelah mengirimkan surat konfirmasi untuk mengklarifikasi jika ada kesalahan dalam proses ticketing.***

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler