Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

- 24 Maret 2021, 16:42 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

KABAR BESUKI - Pemilik sekaligus pengelola PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP), Suharjito, mengaku dimintai jaminan sebesar Rp 5 miliar oleh staf khusus mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Saudara Agus bertanya ke anak buah Dirjen Budidaya, lalu Agus diminta bertanya ke stafsus dan di situ letak komitmen yang diminta, kemudian disampaikan ke saya, 'Tolong sampaikan ke Harto ini ada komitmen yang lainnya juga begitu, nilainya Rp5 miliar dan bisa dicicil'," kata Suharjito.

Suharjito menyatakan keterangan tersebut dalam sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu 24 Maret 2021.

Baca Juga: Miris! Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Tertembak Junta Militer, Warga Myanmar Gelar Aksi Protes

Suharjito menghadiri persidangan melalui jalur video conference dari gedung KPK.

Dalam kasus ini, Suharjito dituduh membayar uang suap senilai total 2,146 miliar rupiah, atau 103.000 US $ (sekitar 1,44 miliar rupiah) dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pada Juni 2020, Agus Kurniyawanto, direktur operasional kapal PT DPPP, telah bertemu dengan dua orang staf khusus Kementerian Kelautan dan Perikanan, selain menjadi Ketua dan Wakil Kepala Pembibitan Lobster dan Tim Uji Tuntas Ekspor budaya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

Baca Juga: Bosan Menganggur, Pria Asal Klaten Ini Membuat Kerajinan Aquarium dari Ban Bekas dengan Nilai Jual yang Tinggi

Dalam pertemuan tersebut, Andreau dan Safri mengatakan untuk mendapatkan izin tersebut, PT DPPP harus memberikan komitmen finansial kepada Edhy Prabowo melalui Safri sebesar Rp5 miliar yang bisa diberikan secara bertahap tergantung kemampuan perusahaan.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x