Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

- 24 Maret 2021, 16:42 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

"Habis itu Agus lapor ke saya, katanya 'Pak sudah ketemu benang merahnya', kata saya 'Apa benang merah apa Gus?' kemudian dijawab 'Komitmen Pak', saya tanya 'Loh kok komitmen?' tapi dijawab lagi 'Yang lainnya juga begitu', ya sudah," kata Suharjito.

Suharjito akhirnya membayar cicilan permintaan ‘fee’ tersebut. "Akhirnya saya membayar komitmen itu 77 ribu dolar AS yang disampaikan Agus. Saya cicil, 77 ribu dolar AS sama dengan Rp1 miliar," kata Suharjito pula.

Baca Juga: Kementerian BUMN Terus Dorong dan Beri Dukungan Untuk Kemajuan Olahraga di Indonesia

Suharjito mengaku, perusahaannya sudah memiliki usaha budidaya udang selama 5 tahun.

Ia pun menyambut baik regulasi yang diterbitkan oleh Edhy Prabowo pada 4 Mei 2020, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 / PERMEN-KP / 2020 tentang pengelolaan lobster (Panulirus spp), rajungan (Scylla spp) dan Rajungan, (Portunus spp) di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang antara lain berisi perizinan pembudidayaan dan pengeluaran benih lobster bening (BBL).

“Pada Mei 2020 sudah diajukan regulasi untuk izin ekspor dan izin budidaya BBL. Saya berharap saat pengajuan usaha ini bisa berkembang, jadi saya ajukan izin ke Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai 4 Mei hingga 18 Juni 2020,” kata Suharjito.

Namun dalam perjalanannya, menurut Suharjito, proses perizinan menemui kendala dan berjalan lambat.

Baca Juga: Tanggapi Aksi Penembakan di Colorado, Joe Biden dan Barack Obama Serukan Perketat Peraturan Tentang Senjata

"Saya minta ke anak buah saya, Agus, 'Coba Gus tanyakan ke staf Dirjen Budi Daya apa masalahnya? Kalau untuk mendapat izin perusahaan sudah berlomba-lomba dan KKP juga paling paham tentang budi daya tapi malah lama," kata Suharjito.

Dalam rapat dengan agenda keterangan ahli hukum pidana di Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir Yogyakarta, Suharjito juga mempertanyakan apakah ini tentang 'suap aktif dan pasif.

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x