Terdakwa Penyuap Edhy Prabowo Ungkap Pernyataan Terkait Pengakuan Adanya Permintaan 'Fee' Sejumlah Rp 5 Miliar

- 24 Maret 2021, 16:42 WIB
Foto: Ilustrasi KPK
Foto: Ilustrasi KPK /Gisela R//Instagram/official.kpk

"Apakah saya dipandang sebagai pemasok aktif atau pasif. Karena dalam hati saya adalah seorang pengusaha yang ingin bebas dan cepat berkembang," tanya Suharjito.

"Dari perusahaan sudah mengurus proses yang dilakukan, cuma karena tidak terbit-terbit. Begitu staf tanya ternyata harus ada komitmen suap, jadi suap itu bersumber stafsus. Kesimpulannya bahwa yang bertanggung jawab atas pemberian adalah stafsus, bukan pengusaha yang mengurus izin," jawab Mudzakir.

Baca Juga: Mantan Presiden RI Megawati Luncurkan Buku 'Merawat Pertiwi, Jalan Megawati Soekarno putri Melestarikan Alam'

“Pengusaha yang membuat komitmen ini adalah korban dari pegawai, jadi mereka memberikan sesuatu. Dalam hukum pidana itu wajib melindungi korban, atas dasar ini menurut ahli memberi sesuatu adalah pasif dan yang bertanggung jawab adalah staf, oleh karena itu para Majikan dikenai biaya komitmen Rp 5 miliar sehingga pemberian izin menjadi korban penyalahgunaan pegawai, ” kata Mudzakir.

Dalam surat dakwaan, pada 16 Juni 2020, Agus Kurniyawanto di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan menyerahkan uang sebesar US $ 77.000 kepada Safri dengan mengatakan ‘ini titipan buat menteri’.

Safri kemudian memberikan uang tersebut kepada sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Amiril Mukminin, untuk diteruskan kepada Edhy Prabowo.

Safri kemudian memerintahkan anggota tim uji tuntas Dalendra Kardina untuk melanjutkan proses izin budidaya BBL PT DPPP.

Kementerian kemudian menerbitkan Izin Ekspor BBL berupa Surat Penetapan Calon Eksportir BBL atas nama PT DPP pada 6 Juli 2020.***

Halaman:

Editor: Surya Eka Aditama

Sumber: ANTARA


Tags

Terkini

x