Viral Bocah Kendarai Truk Kontainer di Tol Cikampek, Polisi Menduga adanya Eksploitasi Anak

30 April 2021, 16:57 WIB
Foto: Ilustrasi truk./Pixabay/abdul rohmad //Gisella/

KABAR BESUKI – Beredar sebuah video yang viral di masyarakat dimana seorang bocah berusia 12 tahun terlihat mengendari sebuah truk kontainer di sekitaran Tol Cikampek.

Menanggapi kasus ini, Polda Metro Jaya mengungkap viralnya video seorang bocah berusia 12 tahun mengendarai truk kontainer di Tol Cikampek sepanjang KM 12-17 dan menyatakan bahwa video tersebut merupakan rekaman video lama.

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo selaku Dirlantas Polda Metro Jaya,memberikan keterangan bahwa pihak kepolisian akan tetap menyelidiki kasus video viral tersebut dalam kaitan dugaan eksploitasi anak.

Baca Juga: Studi Menunjukkan: Kaitan Antara Merapikan Tempat Tidur di Pagi Hari dengan Kesehatan Mental

"Sudah terungkap bahwa ini video lama, namun baru viral beberapa waktu ini. Dari pengakuannya si sopir yang berinisial A, dia juga ada di dalam truk sedang tidur dan digantikan oleh keponakannya yang berusia 12 tahun," jelas Sambodo kepada wartawan, Jumat, dikutip Kabar Besuki dari laman ANTARA pada 30 April 2021.

Pihak kepolisian juga menjelaskan mengenai undang-undang yang mengatur apabila benar terjadi eksploitasi anak pada kasus tersebut.

"Kepada si anak, mengacu pada UU Perlindungan Anak maka sistem peradilannya adalah dengan melakukan pembinaan bersama dengan orang tuanya. Namun, berbeda dengan A, kita lanjut koordinasikan dengan pihak Subdit Reknata Krimum Polda Metro Jaya apakah ada dugaan eksploitasi anak karena anak tersebut mengendarai truk trailernya menggantikan sang sopir," sambungnya.

Baca Juga: Menurut Penelitian: Klorofil Bermanfaat Bagi Kesehatan dan Kebugaran, Namun Bisa Juga Beracun

Sementara itu, Sambodo juga menegaskan tindakan sang sopir yang membiarkan anak usia 12 tahun membawa truk tetap tidak dapat dibenarkan. Menurut dia, untuk bisa membawa kendaraan truk trailer dibutuhkan SIM khusus yang tidak didapatkan dengan mudah.

"Padahal jelas untuk mengendarai truk plat kuning ini membutuhkan SIM B2 umum, dimana untuk memperoleh SIM tersebut harus ada minimal usia 20 tahun dan punya SIM A2 umum selama kurang lebih satu tahun jadi prosesnya lama gitu," tuturnya.

Dengan adanya kejadian video ini, Sambodo meminta para pengusaha turut serta bekerja sama untuk mengawasi petugas angkutan barang agar melakukan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Masih Ingat dengan Bule Viral Lukis Masker di Wajah? Pihak Imigrasi Akhirnya Beri Hukuman Deportasi

"Kita imbau pengusaha agar lebih berhati-hati dan mengawasi petugas atau pengemudi angkutan orang maupun barang agar benar-benar melakukan tugasnya sesuai dengan surat-surat yang dipunya. Hal ini un

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: pmj news

Tags

Terkini

Terpopuler