THR Cair, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Donasikan untuk Warga Kurang Mampu

3 Mei 2021, 10:52 WIB
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani /Prasetyo Bagus P/instagram @ipukfdani

KABAR BESUKI – Bupati  Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas bakal mendonasikan fasilitas tunjangan hari raya (THR) yang didapatkannya dari pemerintah untuk membantu warga kurang mampu.

Aturan soal THR bagi aparatur negara, yaitu PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan penerima pensiun tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65/2021 yang baru saja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

"Saya belum cek detail ya soal regulasinya. Tentu THR bagi seluruh ASN hingga pensiunan ini ikut menggerakkan ekonomi di masa pandemi COVID-19. Saya kira itu kebijakan pemerintah pusat untuk meningkatkan perputaran uang di masyarakat. Kalau saya secara pribadi akan saya donasikan untuk warga kurang mampu," kata Bupati Ipuk Fiestiandani, yang dikutip dari Banyuwangikab.go.id di Banyuwangi, Minggu.

Baca Juga: Akibat Gempa, Warga Mapadegat Memilih Mengungsi di Gereja Piniel

”Bisa untuk anak yatim dan warga kurang mampu di desa-desa, nanti biar disalurkan,” imbuhnya.

Ia juga mengajak para ASN untuk menyisihkan tunjangan hari raya yang didapatkan untuk berbagi kepada sesama. Dan juga membelanjakannya untuk membeli produk dari para pedagang pasar tradisional dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Banyuwangi.

"Kalau mau kirim bingkisan ke keluarga atau sahabat, belilah dari pedagang pasar dan produk UMKM Banyuwangi. Kita bergotong royong menggerakkan ekonomi arus bawah," ujar Ipuk.

Baca Juga: Benarkah Fluoride dalam Pasta Gigi dan Air Dapat Sebabkan Kematian? [Cek Fakta]

Seperti diketahui, kebijakan pemberian THR oleh pemerintah pada tahun ini memang berbeda dengan tahun lalu. Pada 2020 kebijakan THR untuk pejabat negara mulai dari presiden, anggota DPR, menteri hingga para kepala daerah ditiadakan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2021, komponen THR bagi pejabat negara terdiri atas gaji pokok dan tunjangan.

Sedangkan, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, TNI, dan Polri akan disalurkan mulai H-10 sampai H-5 Lebaran 2021 sedangkan gaji ke-13 akan diberikan pada Juni 2021.

Selain itu, Sri Mulyani mengatakan untuk gaji ke-13 yang akan disalurkan pada Juni 2021 juga meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.

Baca Juga: Gugup, Ariel NOAH Keceplosan Terbawa Perasaan pada BCL, Raffi Ahmad: Jadi Terbawa Perasaan?

Terkait hal tersebut, Presiden RI Joko Widodo mengaku sudah menandatangani Peraturan Pemerintah mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara baik itu PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, kemarin hari Rabu 28 April sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi, yang dikutip dari Antara.

Presiden mengatakan pemberian THR ini menjadi program pemerintah untuk meningkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat yang dapat mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Meski Sudah Melindungi Diri, Orang yang Seperti Ini Tetap Menjadi Sasaran Empuk Virus COVID-19

Tidak hanya itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, diharapkan Presiden, dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian dan juga menggerakkan konsumsi domestik.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim Banyuwangikab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler