Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bupati Banyuwangi Himbau Masyarakat Agar Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

4 Mei 2021, 14:53 WIB
Foto Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani /Aini/Instagram.com/@Ipukfdani

KABAR BESUKI – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, mengimbau dengan tegas agar seluruh warganya mematuhi pemberlakuan larangan mudik Lebaran, baik mereka yang akan datang ke Banyuwangi maupun ke luar daerah.

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani Azwar Anas secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 48/SE/STPC/2021 tentang Pengendalian Penyebaran COVID-19 selama masa pengetatan dan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kami kemarin sudah menggelar rakor dengan Forkopimda terkait pelarangan mudik. Titik-titik penyekatan terus dipantau dan diperketat," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, yang dikutip dari Antara.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Mei 2021: Leo Keuangan Anda Perlu Istirahat dan Scorpio Perlunya Berpikir Sebelum Berbicara

Ipuk menjelaskan bahwa peniadaan mudik Lebaran ini merupakan instruksi dari pemerintah pusat, yang diberlakukan efektif mulai tanggal 6-17 Mei 2021.

"Pemerintah tidak menginginkan terjadinya gelombang peningkatan COVID-19 seperti di India. Akibat kelonggaran menjalankan protokol kesehatan, India mengalami peningkatan kasus tajam, mencapai lebih dari 350.000 kasus per hari. Fasilitas kesehatan di sana kewalahan," tuturnya.

Bupati Ipuk juga menginstruksikan kepada satgas kecamatan dan desa/kelurahan untuk mengoptimalkan pengawasan disiplin protokol kesehatan COVID-19 kepada warga.

"Aktivitas di pusat perbelanjaan dan pasar meningkat tajam, tolong cek lagi. Jangan sampai ada kerumunan warga yang mengabaikan jarak. Kasus kematian akibat COVID-19 dalam beberapa hari terakhir telah menjadi peringatan bagi kita semua. Pandemi tidak bisa dianggap remeh," ujar Ipuk.

Baca Juga: Daftar 19 Kereta Api Jarak Jauh yang Beroperasi 6-17 Mei untuk Keperluan Mendesak Non Mudik

Masih terkait hal tersebut, Komandan Kodim 0825/ Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto mengatakan sejak 22 April lalu, satgas telah melakukan pengetatan perjalanan tujuan dari dan atau ke Banyuwangi, hingga 24 Mei 2021 mendatang.

"Jadi, mulai sekarang kalau mau masuk ke Banyuwangi harus mempunyai surat keterangan negatif COVID-19," kata Dandim Yuli Eko Purwanto, yang juga Wakil Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Banyuwangi.

Ia juga menghimbau warga melakukan silaturahmi Idul Fitri secara virtual dan membatasi pertemuan atau halal bihalal secara fisik.

"Terkait pelaksanaan salat Idul Fitri, diizinkan dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer atau sabun, menjaga jarak dan membatasi jamaah sebesar 50 persen dari kapasitas tempat ibadah," kata Yuli Eko Purwanto.

Baca Juga: Satgas Penanganan Covid-19 Himbau Kepala Daerah untuk Mengikuti Arahan Pemerintah Terkait Mudik

Di Banyuwangi, telah menyiapkan titik penyekatan, yaitu wilayah utara di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Banyuwangi-Situbondo), wilayah selatan di Kecamatan Kalibaru (perbatasan Banyuwangi-Jember), Pelabuhan Ketapang (penyeberangan Ketapang- Gilimanuk), dan di Kecamatan Licin (perbatasan Banyuwangi-Bondowoso).***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com

Tags

Terkini

Terpopuler