Munarman Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Dugaan Kasus Tindak Pidana Terorisme

18 Mei 2021, 18:00 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri menangkap pengacara HRS, Munarman, terkait dugaan aksi teroris di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, /A Fauzi/Tangkap Layar Situs Antara

KABAR BESUKI - Tersangka terorisme Munarman ditahan. Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan.

"Sudah ditahan ya, pada 7 Mei (2021) kemarin," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
 
Seperti dikutip Kabar Besuki darii ANTARA, eks sekretaris utama Front Pembela Islam (FPI) itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pamulang, pada Selasa sore, 27 April 2021. 
Baca Juga: Indomaret Terancam Diboikot Buruh, Pihak Manajemen Beri Tanggapan Ini
 
Munarman diduga menggerakkan orang lain serta mufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi.
 
Polisi menduga Munarman terlibat tiga kegiatan baiat yakni di UIN Jakarta, di Makassar dan di Medan.
 
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya yang berlokasi di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021. Dia selanjutnya digelandang ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mensos Risma Berikan Bantuan Kepada Dua 'Manusia Gerobak'
 
Munarman tiba di lokasi sekira pukul 19.30 WIB. Munarman yang mengenakan baju koko putih dan sarung loreng itu terlihat kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
 
Dalam kasus ini, Polri mengklaim mengamankan bahan peledak saat melakukan penggeledahan di bekas Markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 
 
Salah satunya, yakni cairan  TATP (triaceton triperoxide) atau biasa dikenal dengan The Mother of Satan.
Baca Juga: Curi Gas LPG dan Uang untuk Beli Baju Bahkan Miras Saat Lebaran, Dua Pemuda Diringkus Polisi
 
Diketahui, tim penyidik Densus 88 sebelumnya masih menetapkan Munarman dalam status terperiksa. 
 
Mereka memiliki waktu 21 x 24 jam untuk membuktikan keterlibatan Munarman di dalam dugaan tindak pidana teroris.
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas tersangka eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu, 5 Mei 2021.
Baca Juga: India Bantah Temuan Mayat di Sungai Gangga Adalah Korban Covid-19
 
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan SPDP itu disampaikan langsung oleh tim penyidik dari Densus 88 Antiteror Polri.
 
Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021.
 
"Surat itu telah diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," pungkasnya.***
Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler