Terbangkan Balon Udara, 17 Warga Madiun Diamankan Polisi, Terancam Sanksi Penjara atau Denda Rp500 juta

19 Mei 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi balon udara /Pexels/

KABAR BESUKI – Memeriahkan Hari Raya Idul Fitti 1442 Hijriah, belasan pemuda asal Madiun, Jawa Timur memilih dengan penerbangan balon udara secara ilegal. Tradisi menerbangkan balon udara ini memang sudah lama ada di beberapa kota di Jawa Timur maupun Jawa Tengah.

Namun, hal tersebut membahayakan penerbangan dan lingkungan oleh karena itu sudah dilarang oleh undang-undang.

Kendati demikian, Petugas Satuan Reskrim Polres Madiun, telah mengamankan sebanyak 17 orang yang ikut menerbangkan balon udara tersebut.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea MBC Here's My Plan Tayang Mulai 19 Mei 2021: Kehidupan Seorang Gadis yang Penuh Sengsara

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan belasan orang yang terlibat menerbangkan balon udara tersebut merupakan warga Desa Kradinan, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

"Betul, kami mengamankan sebanyak 17 orang yang berkaitan dengan penerbangan pesawat tanpa awak atau biasa disebut balon udara. Balon udara tersebut diterbangkan dari wilayah hukum Polres Madiun, yakni di Kecamatan Dolopo," papar AKP Ryan, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara, Rabu, 19 Mei 2021.

Menurutnya belasan orang tersebut telah diamankan berdasarkan video kegiatan menerbangkan balon udara yang viral selama beberapa hari terakhir setelah lebaran.

Baca Juga: Wimar Witoelar Juru Bicara Gus Dur Meninggal Dunia, Fadjroel Rachman: Bang Wimar Adalah Guru Saya

Mereka diamankan karena menerbangkan balon udara dilarang oleh undang-undang dan membahayakan.

"Sebanyak 17 orang yang ditangkap ini wajah-wajahnya ada persesuaian dengan video-video yang viral. Modusnya, mereka membuat dan menerbangkan balon udara meski telah dilarang," kata Ryan.

Sementara itu,  Polres Madiun telah menyita sebanyak tiga buah balon udara dengan berbagai ukuran yang sudah jatuh di wilayah setempat.

Baca Juga: Sambil Menangis Terisak, Aurel Hermansyah Ceritakan Kronologi Saat Keguguran

Ada yang jatuh di area persawahan dengan menyangkut kabel listrik dan ada juga yang di permukiman desa.

"Ukuran balon udara yang diamankan bervariasi. Ada yang ukuran besar sampai 20 meter," tutur Ryan.

Ia menjelaskan menerbangkan balon udara sangat berbahaya dan melanggar Undang-Undang Penerbangan. Apalagi jika jatuhnya balon udara di tempat permukiman atau tempat-tempat umum.

Para pelaku dinilai dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara penumpang dan barang dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 UU RI Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan sanksi pidana penjara selama-lamanya dua tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta.

Baca Juga: Wimar Witoelar Meninggal Dunia Hari Ini, Jenazah Akan Dimakamkan di TPU Tanah Kusir Jakarta Selatan

"Para pelaku akan dikenai sanksi sesuai yang diatur dalam Pasal 411 Undang-Undang Penerbangan," ujarnya.

Pihak kepolisian meminta warga tidak lagi menerbangkan balon udara saat momentum lebaran karena selain melanggar peraturan juga sangat membahayakan keselamatan penerbangan.

Perlu diketahui, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat yang mengatur antara lain, bahwa balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Sebuah Keluarga Penghutang Melawan Pemberi Hutang Saat Ditagih Kembalikan Uang Senilai Rp25 Juta

Selain itu, perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia mengimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara liar, karena sangat membahayakan keselamatan pernerbangan.

Oleh karena itu, untuk tetap melestarikan tradisi Airnav juga beberapa kali mengadakan festival balon udara yang kebiasaannya masyarakat menerbangkan balon udara saat bulan Syawal untuk meramaikan perayaan Idul Fitri.

Sebelum pandemi terjadi, AirNav pernah menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobo.

Baca Juga: Viral Sebuah Keluarga Penghutang Melawan Pemberi Hutang Saat Ditagih Kembalikan Uang Senilai Rp25 Juta

Festival balon udara bertajuk Java Traditional Balloon Festival 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, diadakan pada 12 Juni 2021.

Sedangkan di Wonosobo digelar pada 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA Jatim

Tags

Terkini

Terpopuler