Eks Pegawai Beberkan Kejanggalan dan Merasa Dibidik Sejak UU KPK Diperbarui: Karena Kami Melakukan Perlawanan

1 Juni 2021, 10:05 WIB
Eks penyidik KPK Rizka Anungnata/ tangkap layar youtube tvOneNews /

KABAR BESUKI - Polemik mengenai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh pegawai KPK hingga kini masih hangat dibicarakan.

Terlebih pada tanggal 1 Juni 2021 ini, pegawai yang lolos TWK akan dilantik menjadi ASN.

Namun santer beredar kabar bahwa ada ratusan pegawai KPK yang meminta pelantikan ASN itu ditunda hingga rekannya yang tidak lolos TWK mendapat kejelasan.

Mengenai hal ini, eks pegawai KPK, Rizka Anungnata yang namanya termasuk dalam daftar 75 orang yang tidak lolos TWK, mengungkapkan beberapa hal yang menurutnya janggal sejak peraturan KPK diubah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Wanita Lewat Baju Tidur Favorit, Cek Disini!

Dia juga mengakui adanya kemungkinan jika dirinya dan beberapa pegawai KPK lainnya sudah dibidik sejak awal.

Jika pegawai KPK dilantik menjadi ASN, maka otomatis setiap pegawai harus mengikuti arahan dari atasan.

Ia menyoroti adanya sebuah pertanyaan mengenai keharusan pegawai KPK yang menjadi ASN untuk mengikuti arahan atasan untuk membelokkan sebuah kasus.

Baca Juga: Dukungan untuk Ustadz Adi Hidayat Mengalir Deras di Twitter, Hilmi Firdausi: Teman-teman Setuju?

"Saya sampaikan pada asesor tersebut bahwa kami di KPK itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan. Dalam peraturan itu terkait dengan pembelokan kasus akan ada ketentuan formil dan materiil yang mengatur dan kita harus sesuai dengan itu," ujar Rizka Anungnata seperti dikutip Kabar Besuki dari kanal YouTube tvOneNews.

Lebih lanjut menurutnya di KPK seharusnya bersifat egaliter,yaitu semua orang di instansi tersebut seharusnya memiliki hak yang sama.

Jadi jika atasan memberi perintah yang sifatnya keluar dari pertauran KPK yang berlaku, maka setiap pegawai memiliki hak untuk menolaknya.

"Jadi ketika pimpinan atau struktural yang ada di atas saya ketika memberikan perintah di luar hal itu (peraturan) saya memiliki kewajiban untuk menolak. Karena saya tidak mau berkhianat pada ketentuan perundangan yang mengatur KPK," kata Rizka.

Baca Juga: Rutin Minum Segelas Susu Setiap Hari Ternyata Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung

Kejanggalan lain ia rasakan jauh hari sebalum TWK diadakan. Para asesor mempertanyakan media sosial yang dimiliki oleh Rizka. 

Mereka juga mempertanyakan perihal orang-orang yang diikuti oleh Rizka, terutama yang lebih mengarah kepada pemuka agama di Indonesia seperti ustadz dan lainnya.

Menanggapi pertanyaan apakah ia merasa sudah dibidik sejak awal, Rizka mengakui hal itu bisa terjadi. Terlebih karena belakangan ini muncul nama-nama pegawai KPK yang sudah di klasterkan.

Baca Juga: Rutin Minum Segelas Susu Setiap Hari Ternyata Bisa Kurangi Risiko Penyakit Jantung

"Ini saya pandang sebagai proses yang didesain sejak lama, mohon maaf sejak perubahan UU KPK. Disana kami (yang masuk daftar) sudah mulai melakukan perlawanan. Karena disitu sudah terlihat beberapa kegiatan yang jadi kewenangan kami dipangkas," ungkapnya. 

Menurutnya sejak UU KPK diubah, proses dan birokrasi berjalan lebih lama dan seakan dipersulit.

Sehingga ia dan beberapa pegawai lainnya pun merasakan jika ada hal yang berubah drastis setelah KPK mengubah UU nya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube tvOneNews

Tags

Terkini

Terpopuler