Belum Ada Negara yang Dapat Kuota Haji dari Arab Saudi, Menag RI Yaqut: Ini Tidak Hanya Indonesia

3 Juni 2021, 20:22 WIB
Foto: Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas /@gusyaqut/Instagram/

KABAR BESUKI – Terkait pembatalan keberangkatan calon jemaah haji,  Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa hingga sampai saat ini belum ada negara khususnya pengirim calon jamaah haji yang mendapat kouta, karena belum adanya penandatanganan nota kesepahaman dengan Arab Saudi.

"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan nota kesepahaman memang belum dilakukan," ujar Menag Yaqut Cholil Coumas dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kabar Besuki dari laman Antara pada 3 Juni 2021.

Selain itu, belum adanya MoU itu berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, berbagai persiapan yang sudah dilakukan, belum dapat difinalisasi. Untuk layanan dalam negeri misalnya, kontrak penerbangan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Baca Juga: Demi Mempercepat UMKM Jabar Go Digital, Ridwan Kamil Gandeng Shopee dalam Membuka Shopee Center

Diketahui bahwa penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, dan pelaksanaan bimbingan manasik, semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji sudah diterima dari Saudi.

Tak hanya itu, mengenai penyiapan layanan di Saudi, baik akomodasi, konsumsi, maupun transportasi, juga belum bisa difinalisasi karena belum ada kepastian besaran kuota, termasuk juga skema penerapan protokol kesehatan haji, dan lainnya.

"Itu semua biasanya diatur dan disepakati dalam MoU antara negara pengirim jamaah dengan Saudi. Nah, MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442H/2021M itu hingga hari ini belum juga dilakukan," kata dia.

Baca Juga: Vaksin Pfizer Telah Dikaitkan dengan Efek Samping Baru, Ini Menurut Peneliti

Menag memberi penjelasan bahwa kuota lima persen saja dari kuota normal waktu penyiapan yang dibutuhkan tidak kurang dari 45 hari. Sementara waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan.

Adapun hal lain yang menjadi pertimbangan adalah dampak dari penerapan protokol kesehatan yang diberlakukan secara ketat oleh Saudi karena situasi pandemi. Pembatasan itu bahkan termasuk dalam pelaksanaan ibadah.

Merujuk pada penyelenggaraan umrah awal tahun ini, pembatasan itu antara lain larangan salat di Hijir Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.

Baca Juga: KPI Akui Penggunaan Telent di Bawah Umur yang Memerankan Adegan Dewasa Belum Ada Aturannya

"Pembatasan masa tinggal juga akan berdampak, utamanya pada penyelenggaraan Arbain. Karena masa tinggal di Madinah hanya tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain," katanya.

Hingga kini, pembatalan keberangkatan jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler