Pemkab Cianjur Larang Kawin Kontrak yang Berpotensi Menjadi Praktik Prostitusi Terselubung

7 Juni 2021, 16:27 WIB
Foto ilustrasi sepasang kekasih melangsungkan pernikahan /pixabay/

KABAR BESUKI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, telah mengeluarkan larangan kawin kontrak yang dinilai merugikan serta merendahkan martabat kaum perempuan. Selain itu, dengan adanya Kawin Kontrak ini, ditakutkannya menjadi praktik prostitusi secara terselubung.

Pemkab Cianjur mengungkapkan bahwa penikmat praktik kawin kontrak di Kabupaten Cianjur didominasi wisatawan atau warga Timur Tengah yang berkunjung ke Cianjur.

Praktik dilakukan antara wisatawan asing dengan warga, terutama di kawasan Cipanas-Puncak.

Baca Juga: Rekaman CCTV Narapidana Sedang Melakukan Shalat Berjemaah Mendapat Pujian dan Jadi Sorotan

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan praktik kawin kontrak mulai muncul dan makin marak terjadi pasca banyaknya wisatawan asing asal Timur Tengah yang berlibur ke Cianjur.

"Kami akan segera membuat peraturan bupati terkait larangan kawin kontrak, mencakup larangan secara umum untuk warga lokal, luar kota dan wisatawan asing," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman, yang dikutip Kabar Besuki dari Antara.

Herman menjelaskan kembali, hingga saat ini praktek kawin kontrak masih tetap terjadi seiring tingginya angka wisatawan asing yang datang ke Cianjur, terutama wisatawan timur tengah.

Baca Juga: Insentif Diturunkan Sepihak oleh GoTo, Para Driver Gojek Melakukan Aksi Pemogokkan

Terkait hal tersebut, sehingga pemkab mengeluarkan larangan kawin kontrak itu.

Berdasarkan fatwa ulama, Herman menambahkan, tidak memperbolehkan kawin kontrak karena dapat merendahkan derajat dan merugikan kaum perempuan.

"Kami merasa berdosa kalau membiarkan hal tersebut terus terjadi, sehingga kami tengah menggodog perbup dan sanksi agar ada efek jera," ujar Herman.

Sedangkan, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar memaparkan bahwa sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur, sehingga pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.

Lidya menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.

Baca Juga: Efek Samping Jenis Vaksin Ini Sangat Pengaruh untuk Pria, CDC: Kebanyakan pada Remaja Laki-laki dan Dewasa

Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.

"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktek kawin kontrak di Cianjur, karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," kata Lidya.

Menurut Lidya, kawin kontrak selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak termasuk saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.

Sebagai informasi, dilansir dari data unair.ac.id yang juga tercatat pada perpustakan digitalnya, kawin kontrak adalah suatu bentuk perkawinan yang dibatasi oleh waktu tertentu sesuai yang diperjanjikan kedua belah pihak.

Sementara itu, kawin kontrak merupakan bentuk perkawinan yang tidak sah menurut UU No.1 Thn. 1974 tentang perkawinan.

Baca Juga: Satpol PP Banyumas Siram dan Usir PKL Menggunakan Cairan Disinfektan, Netizen: Tidak Memanusiakan Manusia

Kawin kontrak telah melanggar ketentuan pasal 2 ayat (2) UU No.1 Thn 1974 karena dalam perkawinan ini tidak dilakukan pencatatan pada pejabat yang berwenang yaitu KUA atau Catatan Sipil, dalam rangka memperoleh kepastian hukumnya melalui surat nikah.

Sedangkan menurut Hukum Islam, kawin kontrak ini adalah haram hukumnya, yaitu dengan mendasarkan pada dalil-dalil baik berasal dan Al Qur'an maupun Hadist.

Jadi tidak ada alasan untuk membenarkan bahkan mengesahkan keberadaan kawin kontrak atau kawin mut'ah ini.***

Editor: Yayang Hardita

Sumber: Antaranews.com repository.unair.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler