Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit

27 Juli 2021, 08:50 WIB
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan Satpol PP dan TNI-Polri Awasi Aturan Makan 20 Menit /Instagram/@titokarnavian

KABAR BESUKI – Pemerintah telah resmi menerapkan aturan baru  dan sejumlah pelanggaran saat masa perpanjangan PPKM Level  4.

Salah satu pelanggaran yang ditetapkan oleh pemerintah yakni mengizinkan para pengunjung warung makan atau restoran untuk makan di tempat atau dine in.

Meski sudah diperbolehkan untuk makan di tempat, namun waktu makan pengunjung warung atau restoran ternyata dibatasi hanya 20 menit.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian meminta aparat penegak hukum seperti Satpol PP, TNI-Polri untuk dapat mengawasi aturan makan 20 menit tersebut.

Baca Juga: Rizal Ramli Merasa Heran Sikap SBY Malah Diam Saat Situasi Genting Jelang Gus Dur Lengser 20 Tahun Lalu

“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu dengan TNI dan polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” ungkap Tito Karnavian dalam konferensi pers yang diunggah dikutip Kabar Besuki dari kanal Youtube Sekretariat presiden.

Mendagri juga meminta agar para anggota Satpol PP, TNI dan Polri untuk tetap menggunakan cara yang santun saat sedang melakukan penertiban.

Dalam penerapan aturan ini, para anggota Satpol PP, TNI dan Polri diharapkan dapat menggunakan cara-cara yang persuasif yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.

Aturan baru pemerintah mengenai waktu batasan makan di tempat hanya 20 menit ini menurut Tito Karnavian dinilai sudah cukup.

Baca Juga: Bagi Pasien Isoman, Menkes: Saturasi Oksigen Dibawah 94 Harus Segera Dilarikan ke Rumah Sakit

Menurutnya, aturan makan 20 menit ini dibuat untuk dapat mencegah terjadinya kerumunan di tempat makan yang dikhawatirkan justru mempermudah penularan Covid-19.

“Saya kira 20 menit untuk waktu yang cukup untuk makan di tempat,” jelas Mendagri.

Selain hanya waktu makan yang dibatasi hanya 20 menit, Mendagri juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak banyak berbicara saat sedang makan di warung.

Pasalnya, aktivitas tersebut justru bisa menyebabkan droplet bertebaran sehingga rawan untuk menyebarkan virus.

Baca Juga: Andi Arief Puji Sikap SBY yang Mendukung Penuh Penanganan Covid-19, Meski Sering Difitnah Buzzer Istana

“Supaya tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet atau aerosol bertebaran, seperti berbicara keras atau tertawa keras,” jelasnya.

Oleh sebab itu, Mendagri menghimbau kepada masyarakat untuk tidak banyak bicara saat sedang makan di warung.

Aturan ini diharapkan dapat dimengerti oleh seluruh lapisan masyarakat dan juga pemilik warung  guna mencegah adanya kerumunan yang bisa berpotensi menularkan virus Covid-19.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden

Tags

Terkini

Terpopuler