Refly Harun Penasaran Maksud Anak Akidi Tio Umbar Sumbangan 2 Triliun: Mau Terkenal Kok Rasanya Terlalu Bodoh

3 Agustus 2021, 13:00 WIB
Refly Harun Penasaran Maksud Anak Akidi Tio Umbar Sumbangan 2 Triliun: Mau Terkenal Kok Rasanya Terlalu Bodoh /dok Polda Sumsel

KABAR BESUKI – Pakar Hukum dan tata Negara Refly Harun turut merasa penasaran dengan maksud dari anak Akidi Tio umbar sumbangan sejumlah 2 Triliun Rupiah.

Polisi saat ini sedang meninjau pergerakan anak-anak Akidi Tio untuk menentukan apakah ada unsur pidana dalam sumbangan 2 Triliun

Pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mengomentari kesimpangsiuran donasi Akidi Tio senilai 2 Triliun.

Belakangan, polisi mengancam pasal 14 dan 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 terhadap anak dari Akidi Tio.

Baca Juga: Anak Akidi Tio Ditetapkan Sebagai Tersangka Sumbangan Bodong Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Refly Harun dipenuhi rasa ingin tahu. Pertama, ada triliunan rupiah yang dihimpun oleh keluarga Akidi Tio. Jika uang itu ada, di mana ditempatkannya, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.

Selain itu, Refly Harun juga penasaran apa motif sebenarnya dari putra Akidi Tio ini memberikan kontribusi yang fantastis ini.

Refly Harun meragukan putra Akidi Tio akan ingin menjadi terkenal dan mencari popularitas dengan berbagi sumbangan 2 Triliun.

Menurut dia, keraguan itu beralasan, karena Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri turut andil.

Baca Juga: Mahfud MD Berharap Sumbangan Rp2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Benar Nyata Bukan Penipuan

“Jadi selain pastian ada atau tidak uangnya. Motifnya apa berikan sumbangan. Kalau motifnya pidana katakanlah money laundering itu baru dipidana, kalau mau terkenal kok rasanya terlalu bodoh dan riskan dengan cara itu ya,” tutur Refly Harun, sebagaimana dikutip Kabar Besuki dari YouTube Refly Harun.

Refly Harun menduga yang terjadi bukanlah penipuan atau hoax, selain nilai donasi yang sangat tinggi, orang yang terlibat dalam donasi ini juga seorang jenderal bintang dua.

Soal ancaman pidana yang akan dijatuhkan kepada putra Akidi Tio jika miliaran itu tidak dicairkan, Refly Harun berharap pasal Habib Rizieq tidak digunakan.

Baca Juga: Asal-Usul Sumbangan 2 Triliun Akidi Tio Ternyata Sumpah Dirinya Saat Era Soekarno, Begini Ceritanya

“Misalnya dikenakan berita bohong ancaman 10 tahun karena bikin onar, aduuuh berapa banyak orang mesti dikenakan pasal usang yang dikenakan pada Habib Rizieq ini, dan juga Ratna Sarumpaet. Jadi kita terlalu sering gunakan pasal ini untuk hal yang sangat keteledoran luar biasa,” tutur Refly Harun.

Sebelumnya, saat diperiksa kemarin oleh Polda Sumsel, polisi mengancam akan menjatuhkan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 kepada anak Akidi Tio.

Dalam pasal ini, ada ancaman 10 tahun penjara bagi subyek yang membuat berita bohong dan menimbulkan keresahan masyarakat.***

Editor: Aliefia Rizky Nanda Herita

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler