Jokowi Picu Kerumunan Saat Bagi-bagi Sembako di Terminal Grogol, Refly Harun: Mbok Ya Kasih Contoh yang Bener

13 Agustus 2021, 15:19 WIB
Jokowi Picu Kerumunan Saat Bagi-bagi Sembako di Terminal Grogol, Refly Harun: Mbok Ya Kasih Contoh yang Bener /Refly Harun/Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

KABAR BESUKI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menyambangai terminal grogol untuk membagikan sembako bagi warga sekitar.

Namun, niat bagi-bagi sembako Presiden Jokowi itu justru menimbulkan banyak kerumunan karena ramainya antusiasme masyarakat.

Membludaknya antusiasme masyarakat untuk bisa mendapatkan sembako dari Presiden Jokowi ini akhirnya menciptakan kerumunan yang tidak terkendali.

Warga bahkan saling berebut dan berdesakan untuk bisa mendapatkan sembako. Akibatnya, protokol kesehatan jaga jarak pun diabaikan.

Baca Juga: Rocky Gerung Tanggapi Aksi Bagi-bagi Sembako Ala Jokowi di Grogol: Mau Cari Popularitas

Adanya kerumunan saat bagi-bagi sembako itu akhirnya menuai beragam kritik dari berbagai pihak. Salah satunya dari ahli hukum tata negara, Refly Harun.

Refly Harun mengatakan bahwa sebagai presiden seharusnya Jokowi bisa memberikan contoh yang baik terkait ketaatan hukum terhadap protokol kesehatan.

“Marilah kita sama-sama berusaha membangun komitmen bangsa bersama untuk memerangi Covid-19 dan Presiden memberikan contoh penataan atau ketaatan hukum terhadap prokes, tapi kalau Presiden sendiri yang melanggar ini masalah yang sangat berat,” ungkap Reflu Harun dikutip Kabar Besuki dalam Youtube pribadinya.

“karena pelanggaran itu dimulai oleh Presiden sendiri, dilakukan oleh Presiden sendiri, mbok ya berikan contoh yang baik, contoh yang bagus,” sambungnya.

Baca Juga: Musim Kemarau, Kapolda Kalteng Siap Antisipasi Karhutla dan Siagakan Ratusan Personel

Aksi Jokowi bagi-bagi sembako yang justru menimbulkan kerumunan itu juga dikecam oleh PA 212. Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 bahkan meminta agar Presiden Jokowi ditangkap.

Menurut Wasekjen PA 212, Presiden Jokowi dinilai  sudah melakukan kesalahan yang fatal dan berbahaya atas aksinya bagi-bagi sembako yang justru menciptakan kerumunan.

PA 212 juga meminta agar pihak kepolisian bisa segera menindak Presiden Jokowi karena diduga telah melakukan pelanggaran. Aparat kepolisian diminta untuk memperlakukan Presiden Jokowi seperti tokoh FPI lainnya yang sudah ditangkap dalam kasus menciptakan kerumunan.

Menanggapi hal itu, Refly Harun mengatakan bahwa Presiden Jokowi tidak bisa diproses secara hukum biasa meski telah melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Dokter Richard Lee Ternyata Sempat Meminta Berdamai dengan Kartika Putri Tapi tak Digubris

Hal ini karena, sebagai seorang Presiden, Jokowi memiliki privilege untuk tidak bisa diproses hukum layaknya hukum biasa selama dirinya menjabat.

Meski begitu, Refly Harun meminta agar Presiden Jokowi bisa bersikap lebih adil atas kasus kerumunan ini. Ia meminta agar Habib Rizieq bisa segera dibebaskan. Seperti diketahui sebelumnya bahwa Habib Rizieq ditangkap usai menimbulkan kerumunan di daerah Petamburan dan Mega Mendung saat kondisi pandemic Covid-19 seperti saat ini.

Kasus kerumunan tersebut bahkan sampai diproses secara hukum dan membuat Habib Rizieq dipenjara selama 8 bulan lebih.

Baca Juga: Megawati Dinilai Tak Diam Saja dengan Manuver Jokowi yang Mendorong Ganjar Pranowo Jadi Capres 2024

“Kita boleh marah, kita boleh mengatakan perlakuan tidak adil, tapi kita tawarkan obatnya, nah obat yang saya tawarkan adalah bebaskan Habib Rizieq, selesai saya kira 8 bulan itu sudah cukup penderitaannya,” ungkap Refly Harun.

Menurutnya, Habib Rizieq sudah cukup menderita setelah dilakukan penahanan selama 8 bulan lebih di penjara akibat kasus kerumunan di Petamburan dan Mega Mendung.

Oleh karenanya, agar tidak timbul masalah baru di masyarakat usai Presiden Jokowi picu kerumunan di Grogol, Refly Harun minta Presiden Jokowi memberikan keadilan kepada Habib Rizieq dengan membebaskannya.***

Editor: Ayu Nida LF

Sumber: Youtube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler